Usai Idul Fitri 1447 H, DPMPTSP Mimika Turun Data Pelaku Usaha di Empat Distrik Pesisir
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Timika untuk mengurus perizinan dengan biaya transportasi yang cukup mahal.
“Ini kita lakukan dengan sistem jemput bola, sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun dari kampung ke kota,” jelas Marsel.
Ia menambahkan, setelah kegiatan di empat distrik pesisir selesai, pendataan juga akan dilanjutkan ke wilayah Distrik Mimika Timur Jauh, Jita, Jila, dan Amar, serta wilayah pegunungan seperti Distrik Tembagapura dan Hoya.
Marsel mengatakan, untuk wilayah Kota Timika kegiatan serupa sudah dilakukan pada tahun 2025 lalu dengan fokus di Distrik Wania.
Menurutnya, kegiatan turun langsung ke lapangan saat itu mendapat sambutan sangat baik dari para pelaku usaha.
Sebelum pelaksanaan pendataan, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan melalui pemerintah distrik yang kemudian diteruskan kepada pemerintah kelurahan dan kampung. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















