Usai Idul Fitri 1447 H, DPMPTSP Mimika Turun Data Pelaku Usaha di Empat Distrik Pesisir
Timika,papuaglobalnews.com – Untuk memastikan legalitas usaha masyarakat pesisir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika berencana melakukan pendataan terhadap pelaku usaha di empat distrik pesisir setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pendataan tersebut bertujuan mengetahui legalitas usaha masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah pesisir.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.
Empat distrik pesisir yang akan menjadi lokasi pendataan yakni Distrik Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh dan Mimika Timur Tengah.
Marsel menjelaskan, kegiatan pendataan ini merupakan kunjungan pertama yang dilakukan DPMPTSP sejak dinas tersebut dibentuk, khususnya untuk menjangkau pelaku usaha di wilayah pesisir.
Ia mengungkapkan, apabila dalam pendataan ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin atau izin usahanya telah habis masa berlaku, petugas akan langsung membantu proses pengurusannya di tempat.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















