Usai Idul Fitri 1447 H, DPMPTSP Mimika Turun Data Pelaku Usaha di Empat Distrik Pesisir
Timika,papuaglobalnews.com – Untuk memastikan legalitas usaha masyarakat pesisir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika berencana melakukan pendataan terhadap pelaku usaha di empat distrik pesisir setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pendataan tersebut bertujuan mengetahui legalitas usaha masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah pesisir.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.
Empat distrik pesisir yang akan menjadi lokasi pendataan yakni Distrik Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh dan Mimika Timur Tengah.
Marsel menjelaskan, kegiatan pendataan ini merupakan kunjungan pertama yang dilakukan DPMPTSP sejak dinas tersebut dibentuk, khususnya untuk menjangkau pelaku usaha di wilayah pesisir.
Ia mengungkapkan, apabila dalam pendataan ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin atau izin usahanya telah habis masa berlaku, petugas akan langsung membantu proses pengurusannya di tempat.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Timika untuk mengurus perizinan dengan biaya transportasi yang cukup mahal.
βIni kita lakukan dengan sistem jemput bola, sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun dari kampung ke kota,β jelas Marsel.
Ia menambahkan, setelah kegiatan di empat distrik pesisir selesai, pendataan juga akan dilanjutkan ke wilayah Distrik Mimika Timur Jauh, Jita, Jila, dan Amar, serta wilayah pegunungan seperti Distrik Tembagapura dan Hoya.
Marsel mengatakan, untuk wilayah Kota Timika kegiatan serupa sudah dilakukan pada tahun 2025 lalu dengan fokus di Distrik Wania.
Menurutnya, kegiatan turun langsung ke lapangan saat itu mendapat sambutan sangat baik dari para pelaku usaha.
Sebelum pelaksanaan pendataan, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan melalui pemerintah distrik yang kemudian diteruskan kepada pemerintah kelurahan dan kampung. **











































