Sementara itu, proposal yang tetap diajukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dipastikan tidak akan diproses.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan kebijakan ini merupakan langkah penataan fiskal daerah guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik serta stabilitas keuangan daerah. Seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggungjawab.

Surat edaran ini sekaligus menjadi penegasan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah di tengah tantangan fiskal tahun anggaran 2026. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.