Nabire,papuaglobalnews.com – Meki Fritz Nawipa, Gubernur Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/225/SET/2026 tentang Pengajuan Proposal Bantuan Dana.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Nabire pada 24 Februari 2026 tersebut, Gubernur Meki menegaskan tidak menerima proposal permohonan bantuan dana dalam bentuk apa pun yang diajukan langsung kepada pemerintah provinsi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan penyesuaian dan pemotongan dana transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.

Pada poin kedua surat edaran itu ditegaskan seluruh proposal bantuan dana wajib diajukan kepada pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul, untuk diproses sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, proposal yang tetap diajukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dipastikan tidak akan diproses.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan kebijakan ini merupakan langkah penataan fiskal daerah guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik serta stabilitas keuangan daerah. Seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggungjawab.

Surat edaran ini sekaligus menjadi penegasan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah di tengah tantangan fiskal tahun anggaran 2026. **