Pendidikan melalui beasiswa adalah investasi SDM yang luar biasa. Namun, tanpa adanya kebijakan khusus (affirmative policy) yang menjamin penyerapan tenaga kerja bagi putra-putri Papua di sektor pemerintah maupun swasta/industri, potensi besar ini berisiko menjadi pengangguran terdidik.

Rekomendasi Kebijakan Tambahan

Guna menyempurnakan implementasi Perpres No. 107 Tahun 2025, para pemangku kepentingan mendorong lahirnya kebijakan turunan atau regulasi khusus yang mengatur:

Kuota Khusus Ketenagakerjaan OAP: Penetapan persentase minimal penyerapan tenaga kerja OAP pada proyek-proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, serta BUMN/BUMD yang beroperasi di Papua.

Database & Integrasi Lulusan Beasiswa: Pembentukan platform pemetaan (talent pool) lulusan beasiswa Papua yang terhubung langsung dengan kebutuhan tenaga kerja industri dan pemerintah daerah.

Insentif Dunia Usaha: Pemberian insentif bagi perusahaan swasta dan kontraktor yang secara aktif merekrut serta memberdayakan anak-anak muda Papua.

Penyelarasan perencanaan nasional (RPJMN) dan RAPPP akan memberikan dampak maksimal jika dibarengi dengan kepastian masa depan karier anak-anak Papua. Dengan demikian, percepatan pembangunan tidak hanya menghadirkan fisik infrastruktur, tetapi juga mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.