Perpres No. 107 Tahun 2025 Sahkan RAPPP 2025-2029: Langkah Nyata Menyelaraskan Pembangunan Papua dengan Kebijakan Nasional
Pendidikan melalui beasiswa adalah investasi SDM yang luar biasa. Namun, tanpa adanya kebijakan khusus (affirmative policy) yang menjamin penyerapan tenaga kerja bagi putra-putri Papua di sektor pemerintah maupun swasta/industri, potensi besar ini berisiko menjadi pengangguran terdidik.
Rekomendasi Kebijakan Tambahan
Guna menyempurnakan implementasi Perpres No. 107 Tahun 2025, para pemangku kepentingan mendorong lahirnya kebijakan turunan atau regulasi khusus yang mengatur:
Kuota Khusus Ketenagakerjaan OAP: Penetapan persentase minimal penyerapan tenaga kerja OAP pada proyek-proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, serta BUMN/BUMD yang beroperasi di Papua.
Database & Integrasi Lulusan Beasiswa: Pembentukan platform pemetaan (talent pool) lulusan beasiswa Papua yang terhubung langsung dengan kebutuhan tenaga kerja industri dan pemerintah daerah.
Insentif Dunia Usaha: Pemberian insentif bagi perusahaan swasta dan kontraktor yang secara aktif merekrut serta memberdayakan anak-anak muda Papua.
Penyelarasan perencanaan nasional (RPJMN) dan RAPPP akan memberikan dampak maksimal jika dibarengi dengan kepastian masa depan karier anak-anak Papua. Dengan demikian, percepatan pembangunan tidak hanya menghadirkan fisik infrastruktur, tetapi juga mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua. **













