Perpres No. 107 Tahun 2025 Sahkan RAPPP 2025-2029: Langkah Nyata Menyelaraskan Pembangunan Papua dengan Kebijakan Nasional
Oleh : Viktor Kabey – Politisi Hanura
PEMERINTAH resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pembangunan Tanah Papua yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Penyusunan RAPPP 2025-2029 mengusung semangat utama yaitu menyelaraskan percepatan pembangunan Papua dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Dokumen ini secara langsung menginduk dan bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, guna memastikan seluruh program strategis di Papua berjalan selaras dengan target pembangunan Indonesia secara keseluruhan.
Poin-Poin Kunci Perpres No. 107 Tahun 2025 Integrasi ke dalam Perencanaan Tahunan Sinergi RPJMN & RAPPP demgan tujuan untuk menjamin efektivitas dan kepastian eksekusi di lapangan, setiap program prioritas yang tercantum dalam RAPPP 2025-2029 wajib diintegrasikan secara terpadu ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan serta Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L).
Pelaksanaan program-program prioritas RAPPP didukung oleh skema pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan, meliputi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Meskipun Perpres No. 107 Tahun 2025 telah menyusun kerangka perencanaan dan penganggaran yang kuat, masih terdapat tantangan nyata di lapangan terkait penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) yang belum terakomodasi secara rinci dan spesifik dalam regulasi tersebut.
Terlalu banyak anak Papua telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tingg baik melalui program beasiswa Dana Otsus maupun beasiswa pemerintah lainnya. Namun, setelah menyelesaikan studi, para lulusan muda ini kerap menghadapi tantangan besar dan kesulitan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan yang memadai di tanah kelahirannya sendiri.
Pendidikan melalui beasiswa adalah investasi SDM yang luar biasa. Namun, tanpa adanya kebijakan khusus (affirmative policy) yang menjamin penyerapan tenaga kerja bagi putra-putri Papua di sektor pemerintah maupun swasta/industri, potensi besar ini berisiko menjadi pengangguran terdidik.
Rekomendasi Kebijakan Tambahan
Guna menyempurnakan implementasi Perpres No. 107 Tahun 2025, para pemangku kepentingan mendorong lahirnya kebijakan turunan atau regulasi khusus yang mengatur:
Kuota Khusus Ketenagakerjaan OAP: Penetapan persentase minimal penyerapan tenaga kerja OAP pada proyek-proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, serta BUMN/BUMD yang beroperasi di Papua.
Database & Integrasi Lulusan Beasiswa: Pembentukan platform pemetaan (talent pool) lulusan beasiswa Papua yang terhubung langsung dengan kebutuhan tenaga kerja industri dan pemerintah daerah.
Insentif Dunia Usaha: Pemberian insentif bagi perusahaan swasta dan kontraktor yang secara aktif merekrut serta memberdayakan anak-anak muda Papua.
Penyelarasan perencanaan nasional (RPJMN) dan RAPPP akan memberikan dampak maksimal jika dibarengi dengan kepastian masa depan karier anak-anak Papua. Dengan demikian, percepatan pembangunan tidak hanya menghadirkan fisik infrastruktur, tetapi juga mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua. **













