Di Mana Pengawas?

Rantai perencanaan Otsus sebenarnya panjang dan berjenjang: musyawarah perencanaan pembangunan Otsus, rencana anggaran program, lalu rencana kerja pemerintah daerah dan KUA-PPAS, sebelum menjadi APBD. Di hulu itu, Bappeda memegang peran sentral. Persoalannya, Bappenas sendiri pada Agustus 2026 mencatat keselarasan hasil Musrenbang Otsus dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua baru sekitar 50 persen rata-rata, dan keselarasan itu kelak menentukan alokasi Dana Otsus. Bila keselarasan perencanaan saja belum tuntas, wajar kita bertanya sejauh mana pemantauan di hilir. Pemerintah pusat pun terus menekankan penguatan pengawasan. Pada Agustus 2026, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah di Tanah Papua menuntaskan penyaluran tahap kedua dan mengingatkan bahwa surat edaran penyesuaian penggunaan Dana Otsus sudah diterbitkan, sehingga tak ada lagi alasan belum memperoleh pedoman. Pedoman ada, kelembagaan ada. Yang diuji adalah kepatuhan di tingkat pelaksana.

Pada fase pelaksanaan, peran pengawasan melekat pada sistem pengendalian intern pemerintah dan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat berada dalam ekosistem birokrasi yang sama dengan OPD yang diawasinya dan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Sejumlah kajian menilai pengawasan Otsus cenderung administratif, bukan substantif: ia memeriksa kelengkapan berkas, bukan kenyataan di lapangan. Pengawasan yang menunggu laporan selalu terlambat. Ia baru bergerak setelah peserta sakit dan keluhan sampai ke media.

Menguji dengan Dokumen

Karena itu rekomendasi dari refleksi ini sejalan dengan cara regulasi bekerja. Pertama, lakukan uji kesesuaian dokumen dari hulu ke hilir: hasil Musrenbang Otsus, rencana anggaran program, Renstra dan Renja OPD, rencana kerja dan anggaran, kerangka acuan kerja, kontrak, sampai pertanggungjawaban. Setiap angka dan durasi harus bisa ditelusuri ke satu dokumen sebelumnya.

Kedua, Bappeda memperkuat pemantauan selama kegiatan berlangsung, bukan menunggu laporan. Kontrak, komponen biaya, dan durasi dicatat dalam sistem sejak awal, presensi peserta menjadi bukti pelaksanaan, dan penyimpangan dari kontrak menandai peringatan sebelum termin berikutnya dicairkan.

Ketiga, Inspektorat menggeser audit dari kepatuhan berkas ke pemeriksaan substansi: wawancara acak dengan peserta, pengecekan konsumsi dan transportasi, pencocokan jadwal riil dengan kontrak. Hasilnya diumumkan, termasuk bila tidak ditemukan penyimpangan, agar kecurigaan publik tidak mengendap.

Keempat, DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka lewat rapat dengar pendapat yang memanggil seluruh pihak dalam rantai tadi, dan membuka kanal pengaduan yang mudah dijangkau warga asli. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi dijatuhkan sesuai tingkatannya: administratif bagi pejabat, sanksi pengadaan bagi penyedia, dan proses hukum bila ada unsur pidana. Bila tidak terbukti, nama baik semua pihak dipulihkan. Itulah gunanya prosedur.

Satu hal lagi patut dicatat. Regulasi bukan hanya alat menghukum, melainkan juga alat belajar. Hasil pemeriksaan semestinya masuk ke siklus evaluasi tahunan, sehingga rencana kerja tahun berikutnya diperbaiki: standar konsumsi dan transportasi dalam pelatihan dipatok, durasi dikunci dalam kontrak, dan indikator keberhasilan diukur dari kemampuan peserta setelah pelatihan, bukan dari kelengkapan kuitansi.

Pasal yang Menunggu Dibaca

Anomali pada piring  adalah gejala. Penyakitnya adalah jarak antara aturan dan praktik, antara pasal yang rapi dan pelaksanaan yang dibiarkan. Otsus memiliki regulasi berlapis, rencana induk dua puluh tahun, dan sistem informasi pengawasan. Yang kerap kurang adalah keberanian membaca pasal-pasal itu sebagai kewajiban, bukan hiasan.

Pemuda Papua yang datang belajar berbicara tidak meminta kemewahan. Mereka menuntut pelatihan sesuai janji, makanan layak, transportasi yang tak membebani, dan kejelasan atas uang publik yang diatasnamakan mereka. Tuntutan itu sudah ada dalam aturan. Tinggal kita periksa siapa yang belum membacanya. (*) (Timika, 21-10-2026)

 

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.