Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan informasi A1  diduga bahwa KM Tatamailau memuat 1000 penumpang membawa serta 1000 dompeng diperkirakan dua minggu ke depan  akan tiba di Pelabuhan Pomako. Atas informasi ini, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera membentuk tim gabungan bersama aparat TNI-Polri, KP3 Laut dan Pelni serta lintas sektor lainnya untuk sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam razia ditemukan penumpang yang ketahuan identitasnya KTP dari luar untuk dipulangkan kembali ke kampung halamannya.

Hal ini disampaikan oleh Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com, Rabu malam 22 Oktober 2026.

Marianus melihat dengan begitu banyaknya masyarakat luar ramai-ramai datang di Timika menjadi suatu ancaman tersendiri bagi masyarakat Suku Kamoro selaku memilik hak ulayat di lima kampung ini.

Menurut Marianus aksi cepat mendeteksi dini setiap penumpang baru yang datang melalui jalur transportasi laut ini sebagai langkah strategis mencegah timbulnya kasus-kasus kekerasan di Kota Timika. Tujuan kedatangan 1000 orang ini masuk area dulang Mile 21  hingga ombak pecah.

Ia menyebutkan para pendulang yang saat ini berada di area Mile 21 banyak ber-KTP luar bukan Timika. Mereka tinggal menetap di sana mencari hidup namun kadang-kadang membuat keributan meresahkan masyarakat.

Ia mengkhawatirkan jika tidak segera mengambil tindakan pemeriksaan KTP suatu saat ketika terjadi gejolak pemerintah dan aparat keamanan sendiri yang mengalami keropatan dalam menanganinya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.