Pasal yang Dilupakan
Oleh : Laurens Minipko
ANOMALI di atas piring peserta pelatihan public speaking di Mimika, Oktober 2026 (NETtizennews.com. 20-10-2026), mudah dibaca sebagai urusan katering. Itu pembacaan yang malas. Keluhan 30 peserta, yang disuarakan aktivis mahasiswi berinisial GP, menyangkut program pelatihan kerja sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang tercatat beranggaran Rp12 miliar dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi 502 Orang Asli Papua. Peserta mengeluh soal makanan, durasi pelatihan, ongkos transportasi, dan rincian anggaran. Pelaksananya pihak ketiga, sebuah CV penyelenggara acara.
Semua itu masih dugaan. OPD, pejabat pelaksana, dan penyedia jasa belum memberi klarifikasi, dan tulisan ini tidak hendak menghakimi orang atau lembaga tertentu. Kita menaruh pintu masuk bedah di tempat yang lebih kokoh: regulasi. Pengelolaan keuangan negara, entah APBN, APBD, atau Otsus, wajib berdasarkan peraturan. Maka pertanyaannya sederhana: apa kata aturan tentang siapa mengerjakan apa, siapa mengawasi siapa, dan bagaimana semuanya dievaluasi?
Aturan Main yang Sebenarnya Terang
Rujukan induknya jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, perubahan kedua UU Otsus Papua, diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan. PP 107 menata pengelolaan Dana Otsus dalam rangkaian tahapan: penggunaan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Pasal 5 PP itu menyatakan penggunaan penerimaan Otsus berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Evaluasinya pun dirinci: kesesuaian usulan program dengan rencana induk, kesesuaian dengan kewenangan, kewajaran nilai program dan kegiatan, serta efisiensi dan efektivitas. Di bawahnya berlapis Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Otsus, antara lain PMK Nomor 33 Tahun 2024, Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan daerah dan peraturan bupati, hingga Renstra dan Renja tiap OPD. Dengan kata lain, tidak ada ruang kosong. Hampir setiap langkah sudah punya pasal. Maka kegagalan di lapangan, bila terbukti, bukan kegagalan aturan semata, melainkan kegagalan menjalankannya.
Rantai Peran di Atas Kertas
Di sinilah analisis fungsionalisme bekerja. Dalam nomenklatur regulasi, setiap jabatan adalah organ dengan fungsi tertentu. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala OPD bertindak sebagai pengguna anggaran. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan administrasinya. Dalam pengadaan jasa, pejabat pembuat komitmen meneken kontrak dan mengendalikan pelaksanaannya, sementara penyedia terikat pada kontrak itu. Bappeda mengawal perencanaan, pengendalian, dan evaluasi. Inspektorat, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, memeriksa kepatuhan dan efektivitas. DPRK mengawasi dari luar eksekutif.
Maka setiap dugaan penyimpangan wajib dilacak ke jabatan dalam rantai itu, bukan dilempar ke ‘oknum’. Selisih durasi dua minggu dan lima hari bisa diuji lewat dokumen: kerangka acuan kerja, kontrak, jadwal, daftar hadir, berita acara. Konsumsi dan transportasi adalah mata anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran, lengkap dengan standar harganya. Bila transportasi tak dianggarkan, tanyakan mengapa. Bila dianggarkan namun tak diterima peserta, tanyakan ke mana alirannya. Kajian KPK bersama mitra pembangunan atas tata kelola Otsus di Papua menemukan perencanaan yang tak sesuai standar biaya dan lemahnya penandaan Dana Otsus dalam sistem pengadaan elektronik. Pola semacam itu membuka celah persis di titik-titik tersebut.
Struktur yang Dijaga
Strukturalisme membantu kita membaca relasi kuasa di balik rantai itu. Peserta berada di ujung rantai, hanya menerima layanan. Pemegang informasi anggaran berada di hulu. Padahal rencana kerja dan anggaran OPD adalah informasi publik menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan tidak ada alasan sah untuk menyimpannya dari warga yang mengaku sebagai penerima manfaat. Ketertutupan membuat kontrol publik mati sebelum dimulai.
Ada pula kekerasan struktural yang halus. Dana afirmasi seharusnya menurunkan hambatan akses bagi orang asli Papua. Bila peserta justru merogoh kocek sendiri untuk hadir, tujuan regulasi terbalik di tangan pelaksananya. Tak ada perintah merendahkan, tak ada ancaman. Cukup kontrak, prosedur, dan asimetri informasi yang bekerja bersama sehingga warga selalu berada pada posisi lemah.
Tubuh yang Menanggung Angka
Fenomenologi mengajak kita turun dari angka Rp12 miliar ke pengalaman tubuh: nasi yang diduga basi, diduga ulat di makanan, sakit perut selama dua hari, lelah, dan ongkos yang keluar dari saku sendiri. Saya menyebutnya anomaly. Bagi peserta, Otsus bukan wacana seminar. Ia adalah cara negara hadir di hidup mereka. Bila yang hadir adalah makanan yang membuat sakit, pesannya terang: martabat mereka lebih murah daripada selembar kuitansi.
Bagi sebagian aparat, barangkali pelatihan ini hanya rutinitas serapan anggaran yang mesti rampung sebelum tahun anggaran habis. Logika itu dingin, dan ia menyisihkan hal-hal kemanusiaan seperti kelayakan makanan. Tetapi regulasi tidak mengenal pembenaran serapan. Prinsip pengelolaan keuangan yang baik menuntut efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, bukan pada habisnya pagu.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












