Oleh : Laurens Minipko

ANOMALI di atas piring peserta pelatihan public speaking di Mimika, Oktober 2026 (NETtizennews.com. 20-10-2026), mudah dibaca sebagai urusan katering. Itu pembacaan yang malas. Keluhan 30 peserta, yang disuarakan aktivis mahasiswi berinisial GP, menyangkut program pelatihan kerja sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang tercatat beranggaran Rp12 miliar dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi 502 Orang Asli Papua. Peserta mengeluh soal makanan, durasi pelatihan, ongkos transportasi, dan rincian anggaran. Pelaksananya pihak ketiga, sebuah CV penyelenggara acara.

Semua itu masih dugaan. OPD, pejabat pelaksana, dan penyedia jasa belum memberi klarifikasi, dan tulisan ini tidak hendak menghakimi orang atau lembaga tertentu. Kita menaruh pintu masuk bedah di tempat yang lebih kokoh: regulasi. Pengelolaan keuangan negara, entah APBN, APBD, atau Otsus, wajib berdasarkan peraturan. Maka pertanyaannya sederhana: apa kata aturan tentang siapa mengerjakan apa, siapa mengawasi siapa, dan bagaimana semuanya dievaluasi?

Aturan Main yang Sebenarnya Terang

Rujukan induknya jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, perubahan kedua UU Otsus Papua, diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan. PP 107 menata pengelolaan Dana Otsus dalam rangkaian tahapan: penggunaan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pasal 5 PP itu menyatakan penggunaan penerimaan Otsus berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Evaluasinya pun dirinci: kesesuaian usulan program dengan rencana induk, kesesuaian dengan kewenangan, kewajaran nilai program dan kegiatan, serta efisiensi dan efektivitas. Di bawahnya berlapis Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Otsus, antara lain PMK Nomor 33 Tahun 2024, Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan daerah dan peraturan bupati, hingga Renstra dan Renja tiap OPD. Dengan kata lain, tidak ada ruang kosong. Hampir setiap langkah sudah punya pasal. Maka kegagalan di lapangan, bila terbukti, bukan kegagalan aturan semata, melainkan kegagalan menjalankannya.

Rantai Peran di Atas Kertas

Di sinilah analisis fungsionalisme bekerja. Dalam nomenklatur regulasi, setiap jabatan adalah organ dengan fungsi tertentu. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala OPD bertindak sebagai pengguna anggaran. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan administrasinya. Dalam pengadaan jasa, pejabat pembuat komitmen meneken kontrak dan mengendalikan pelaksanaannya, sementara penyedia terikat pada kontrak itu. Bappeda mengawal perencanaan, pengendalian, dan evaluasi. Inspektorat, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, memeriksa kepatuhan dan efektivitas. DPRK mengawasi dari luar eksekutif.

Maka setiap dugaan penyimpangan wajib dilacak ke jabatan dalam rantai itu, bukan dilempar ke ‘oknum’. Selisih durasi dua minggu dan lima hari bisa diuji lewat dokumen: kerangka acuan kerja, kontrak, jadwal, daftar hadir, berita acara. Konsumsi dan transportasi adalah mata anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran, lengkap dengan standar harganya. Bila transportasi tak dianggarkan, tanyakan mengapa. Bila dianggarkan namun tak diterima peserta, tanyakan ke mana alirannya. Kajian KPK bersama mitra pembangunan atas tata kelola Otsus di Papua menemukan perencanaan yang tak sesuai standar biaya dan lemahnya penandaan Dana Otsus dalam sistem pengadaan elektronik. Pola semacam itu membuka celah persis di titik-titik tersebut.

Struktur yang Dijaga

Strukturalisme membantu kita membaca relasi kuasa di balik rantai itu. Peserta berada di ujung rantai, hanya menerima layanan. Pemegang informasi anggaran berada di hulu. Padahal rencana kerja dan anggaran OPD adalah informasi publik menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan tidak ada alasan sah untuk menyimpannya dari warga yang mengaku sebagai penerima manfaat. Ketertutupan membuat kontrol publik mati sebelum dimulai.

Ada pula kekerasan struktural yang halus. Dana afirmasi seharusnya menurunkan hambatan akses bagi orang asli Papua. Bila peserta justru merogoh kocek sendiri untuk hadir, tujuan regulasi terbalik di tangan pelaksananya. Tak ada perintah merendahkan, tak ada ancaman. Cukup kontrak, prosedur, dan asimetri informasi yang bekerja bersama sehingga warga selalu berada pada posisi lemah.

Tubuh yang Menanggung Angka

Fenomenologi mengajak kita turun dari angka Rp12 miliar ke pengalaman tubuh: nasi yang diduga basi, diduga ulat di makanan, sakit perut selama dua hari, lelah, dan ongkos yang keluar dari saku sendiri. Saya menyebutnya anomaly. Bagi peserta, Otsus bukan wacana seminar. Ia adalah cara negara hadir di hidup mereka. Bila yang hadir adalah makanan yang membuat sakit, pesannya terang: martabat mereka lebih murah daripada selembar kuitansi.

Bagi sebagian aparat, barangkali pelatihan ini hanya rutinitas serapan anggaran yang mesti rampung sebelum tahun anggaran habis. Logika itu dingin, dan ia menyisihkan hal-hal kemanusiaan seperti kelayakan makanan. Tetapi regulasi tidak mengenal pembenaran serapan. Prinsip pengelolaan keuangan yang baik menuntut efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, bukan pada habisnya pagu.

Di Mana Pengawas?

Rantai perencanaan Otsus sebenarnya panjang dan berjenjang: musyawarah perencanaan pembangunan Otsus, rencana anggaran program, lalu rencana kerja pemerintah daerah dan KUA-PPAS, sebelum menjadi APBD. Di hulu itu, Bappeda memegang peran sentral. Persoalannya, Bappenas sendiri pada Agustus 2026 mencatat keselarasan hasil Musrenbang Otsus dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua baru sekitar 50 persen rata-rata, dan keselarasan itu kelak menentukan alokasi Dana Otsus. Bila keselarasan perencanaan saja belum tuntas, wajar kita bertanya sejauh mana pemantauan di hilir. Pemerintah pusat pun terus menekankan penguatan pengawasan. Pada Agustus 2026, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah di Tanah Papua menuntaskan penyaluran tahap kedua dan mengingatkan bahwa surat edaran penyesuaian penggunaan Dana Otsus sudah diterbitkan, sehingga tak ada lagi alasan belum memperoleh pedoman. Pedoman ada, kelembagaan ada. Yang diuji adalah kepatuhan di tingkat pelaksana.

Pada fase pelaksanaan, peran pengawasan melekat pada sistem pengendalian intern pemerintah dan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat berada dalam ekosistem birokrasi yang sama dengan OPD yang diawasinya dan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Sejumlah kajian menilai pengawasan Otsus cenderung administratif, bukan substantif: ia memeriksa kelengkapan berkas, bukan kenyataan di lapangan. Pengawasan yang menunggu laporan selalu terlambat. Ia baru bergerak setelah peserta sakit dan keluhan sampai ke media.

Menguji dengan Dokumen

Karena itu rekomendasi dari refleksi ini sejalan dengan cara regulasi bekerja. Pertama, lakukan uji kesesuaian dokumen dari hulu ke hilir: hasil Musrenbang Otsus, rencana anggaran program, Renstra dan Renja OPD, rencana kerja dan anggaran, kerangka acuan kerja, kontrak, sampai pertanggungjawaban. Setiap angka dan durasi harus bisa ditelusuri ke satu dokumen sebelumnya.

Kedua, Bappeda memperkuat pemantauan selama kegiatan berlangsung, bukan menunggu laporan. Kontrak, komponen biaya, dan durasi dicatat dalam sistem sejak awal, presensi peserta menjadi bukti pelaksanaan, dan penyimpangan dari kontrak menandai peringatan sebelum termin berikutnya dicairkan.

Ketiga, Inspektorat menggeser audit dari kepatuhan berkas ke pemeriksaan substansi: wawancara acak dengan peserta, pengecekan konsumsi dan transportasi, pencocokan jadwal riil dengan kontrak. Hasilnya diumumkan, termasuk bila tidak ditemukan penyimpangan, agar kecurigaan publik tidak mengendap.

Keempat, DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka lewat rapat dengar pendapat yang memanggil seluruh pihak dalam rantai tadi, dan membuka kanal pengaduan yang mudah dijangkau warga asli. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi dijatuhkan sesuai tingkatannya: administratif bagi pejabat, sanksi pengadaan bagi penyedia, dan proses hukum bila ada unsur pidana. Bila tidak terbukti, nama baik semua pihak dipulihkan. Itulah gunanya prosedur.

Satu hal lagi patut dicatat. Regulasi bukan hanya alat menghukum, melainkan juga alat belajar. Hasil pemeriksaan semestinya masuk ke siklus evaluasi tahunan, sehingga rencana kerja tahun berikutnya diperbaiki: standar konsumsi dan transportasi dalam pelatihan dipatok, durasi dikunci dalam kontrak, dan indikator keberhasilan diukur dari kemampuan peserta setelah pelatihan, bukan dari kelengkapan kuitansi.

Pasal yang Menunggu Dibaca

Anomali pada piring  adalah gejala. Penyakitnya adalah jarak antara aturan dan praktik, antara pasal yang rapi dan pelaksanaan yang dibiarkan. Otsus memiliki regulasi berlapis, rencana induk dua puluh tahun, dan sistem informasi pengawasan. Yang kerap kurang adalah keberanian membaca pasal-pasal itu sebagai kewajiban, bukan hiasan.

Pemuda Papua yang datang belajar berbicara tidak meminta kemewahan. Mereka menuntut pelatihan sesuai janji, makanan layak, transportasi yang tak membebani, dan kejelasan atas uang publik yang diatasnamakan mereka. Tuntutan itu sudah ada dalam aturan. Tinggal kita periksa siapa yang belum membacanya. (*) (Timika, 21-10-2026)

 

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.