OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma
Puncak,papuaglobalnews.com – Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap III/ Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen kembali melakukan pembakaran rumah warga di Kampung Muara, Distrik Pogoma,Kabupaten Puncak, Senin 13 April 2026 pagi.
Peristiwa tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga dilaporkan mengungsi ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari potensi gangguan lanjutan oleh kelompok OPM.
Setelah menerima laporan dari warga Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli keamanan Satgas Koops TNI Habema langsung merespon cepat kejadian tersebut, dengan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Tim patroli keamanan Koops TNI Habema melakukan penyisiran di sekitar muara dan perkampungan, guna memastikan keberadaan anggota OPM, dan mencegah adanya ancaman terhadap warga.
Dari hasil pantauan drone Satgas Koops TNI Habema, didapatkan hasil beberapa kelompok orang tidak di kenal (OTK) membawa pucuk senjata api di sekitar lokasi kejadian, yang sampai saat ini masih dilakukan penyisiran.
Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menegaskan pihak TNI akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah aksi serupa serta memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga di wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya.
Selain mengamankan lokasi, personel Satgas juga membantu masyarakat yang terdampak serta melakukan pendataan terhadap kerusakan akibat aksi pembakaran tersebut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengamanan dan pemantauan di wilayah tersebut. (Sumber Pen Koops TNI Habema). **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















