MUI juga mengimbau pentingnya menjaga sikap saling menghormati antara mereka yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, demi menjaga kekhusyukan dan kemuliaan bulan suci Ramadhan.

Selain itu, umat Islam diminta untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal serta menyalurkannya melalui BAZNAS Kabupaten Mimika kepada para penerima yang berhak (al-ashnaf ats-tsamaniyah).

Terkait pelaksanaan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musholla, MUI Mimika menetapkan penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIT. Setelah waktu tersebut, kegiatan tadarus tetap dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., MM., M.Pd., dan Sekretaris Umum Abdul Syakir, S.Pd.I.

MUI Mimika berharap tausiyah tersebut menjadi perhatian dan pedoman bersama dalam menyambut dan menjalankan ibadah Ramadhan 1447 H dengan penuh kedamaian, kekhusyukan, dan kebersamaan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.