MUI Mimika Terbitkan Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M
Timika,papuaglobalnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menerbitkan Tausiyah Nomor: B-009/MUI-MMK/II/2026 tentang menyambut Ramadhan 1447 H/2026 M. Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 17 Februari 2026 M bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di Timika.
Dalam tausiyah tersebut, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Mimika mengajak seluruh umat Islam untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh suka cita serta meningkatkan kualitas iman dan takwa kepada Allah SWT. Ramadhan disebut sebagai bulan suci dan mulia yang harus dimaksimalkan dengan berbagai amal ibadah.
MUI Mimika juga menyoroti potensi perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan 1447 H antara pemerintah dan sebagian umat Islam. Namun demikian, perbedaan tersebut diharapkan tidak mengurangi kekhusyukan dan kualitas ibadah puasa, melainkan menjadi momentum memperkuat toleransi dan persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah).
Kepada para da’i dan muballigh yang tergabung dalam Ikatan Khotib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Kabupaten Mimika, MUI berpesan agar terus bersemangat menyampaikan materi ceramah yang konstruktif, inspiratif, serta menumbuhkan optimisme dalam membangun Kabupaten Mimika yang lebih baik dan maju dalam ridha Allah SWT.
Ceramah Ramadhan diharapkan tidak hanya berlangsung di masjid dan musholla, tetapi juga melalui majelis taklim dan media sosial.
Dalam poin lainnya, MUI Mimika mengingatkan umat Islam untuk memaksimalkan ibadah selama Ramadhan, seperti puasa, sholat tarawih, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, berbagi takjil, dan bersedekah, serta menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.
MUI juga mengimbau pentingnya menjaga sikap saling menghormati antara mereka yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, demi menjaga kekhusyukan dan kemuliaan bulan suci Ramadhan.
Selain itu, umat Islam diminta untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal serta menyalurkannya melalui BAZNAS Kabupaten Mimika kepada para penerima yang berhak (al-ashnaf ats-tsamaniyah).
Terkait pelaksanaan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musholla, MUI Mimika menetapkan penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 WIT. Setelah waktu tersebut, kegiatan tadarus tetap dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., MM., M.Pd., dan Sekretaris Umum Abdul Syakir, S.Pd.I.
MUI Mimika berharap tausiyah tersebut menjadi perhatian dan pedoman bersama dalam menyambut dan menjalankan ibadah Ramadhan 1447 H dengan penuh kedamaian, kekhusyukan, dan kebersamaan. **



















