Ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan tidak berhenti pada diri peserta sendiri, tetapi juga dapat disebarluaskan kepada keluarga, lingkungan sekitar, maupun masyarakat luas sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Kami meyakini bahwa keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat, dan masyarakat yang kuat akan menjadi pondasi kokoh bagi kemajuan Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh peserta menjadikan keluarga sebagai tempat pertama menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, kasih sayang, kerja keras, tanggung jawab, dan semangat persatuan.

“Apabila setiap keluarga mampu menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, maka saya yakin berbagai persoalan sosial dapat kita kurangi, dan kita akan mampu mewujudkan Kabupaten Mimika yang aman, damai, harmonis, sehat, serta semakin maju dan sejahtera,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Mimika Hasan Kemong melalui Kepala Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial, Sally Yohana Bernard Lawalata menjelaskan, setelah mendapatkan pembekalan dari Kementerian Sosial, 37 KPM tersebut selanjutnya akan menerima bantuan modal usaha sebagai bagian dari program graduasi atau penghentian bantuan sosial.

Melalui bantuan modal usaha tersebut diharapkan para penerima manfaat dapat mandiri dan melanjutkan kehidupan serta usahanya tanpa terus bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Ia mengatakan, para KPM yang mengikuti program ini merupakan keluarga yang berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian di lapangan telah dinilai meningkat kesejahteraannya sehingga tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Sosial Mimika Emelia Catrece Samaran, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, serta para pendamping sosial. **