Menurutnya, penyediaan fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan yang bertugas di pedalaman merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah, bukan perusahaan swasta.

Dalam rilis yang sama, Lambertus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan yang bertugas di daerah pedalaman. Mereka dinilai sebagai pahlawan kemanusiaan yang tetap mengabdi di tengah keterbatasan fasilitas dan minimnya dukungan.

Sebagai bukti dedikasi tersebut, Lambertus menceritakan perjuangan tenaga medis yang harus menempuh perjalanan darat selama sekitar 12 jam dengan berjalan kaki, melintasi sungai, gunung, dan lembah untuk menyelamatkan rekan kerja mereka yang menderita malaria agar dapat mencapai Banti dan memperoleh penanganan medis.

Perjalanan itu dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dengan pihak terkait di kota namun tidak membuahkan hasil.

Melihat kondisi tersebut, Lambertus mewakili masyarakat Arwanop mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk:

  1. Mengakui fakta keterbatasan fasilitas kesehatan yang ada di lapangan sebagai langkah awal perbaikan layanan kesehatan.
  2. Mengambil tanggung jawab penuh atas operasional dan keselamatan tenaga medis serta guru yang bertugas di wilayah pedalaman.
  3. Memprioritaskan kesejahteraan dan dukungan logistik bagi seluruh tenaga medis dan tenaga pendidik, baik yang bertugas di wilayah pesisir maupun pegunungan.

“Mereka adalah pahlawan kami. Kami berharap ke depannya tenaga kesehatan dan guru-guru di pedalaman mendapatkan perhatian dan prioritas utama dari pemerintah,” tutup Lambertus. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.