“Kami berharap kesepakatan yang sudah dibuat itu dapat ditinjau kembali dan penandatanganannya dijadwalkan ulang dengan melibatkan kedua lembaga adat,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan lembaga adat menjadi penting agar poin-poin dalam kesepakatan tersebut juga mengatur secara jelas besaran manfaat yang akan diterima masyarakat terdampak dari pemanfaatan limbah tailing.

Selain itu, Marianus menyatakan dukungannya terhadap usulan Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, yang mendorong agar pengelolaan limbah tambang tersebut dapat dikelola oleh pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP) melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangkitkan perekonomian masyarakat lokal di Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.