“Kami berharap kesepakatan yang sudah dibuat itu dapat ditinjau kembali dan penandatanganannya dijadwalkan ulang dengan melibatkan kedua lembaga adat,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan lembaga adat menjadi penting agar poin-poin dalam kesepakatan tersebut juga mengatur secara jelas besaran manfaat yang akan diterima masyarakat terdampak dari pemanfaatan limbah tailing.

Selain itu, Marianus menyatakan dukungannya terhadap usulan Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, yang mendorong agar pengelolaan limbah tambang tersebut dapat dikelola oleh pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP) melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangkitkan perekonomian masyarakat lokal di Kabupaten Mimika. **