Dana Kampung yang Diterima Berkurang, Memantik Amarah Sebagian Kepala Kampung Kabupaten Puncak
Timika,papuaglobalnews.com – Pius Waker, Kepala Kampung Gome, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, menjelaskan bahwa pada Selasa, 11 Agustus 2026, Bupati Puncak Elvis Tabuni menyerahkan dana kampung tahap I kepada kepala kampung lima distrik.
Penyaluran dana kampung tersebut dipusatkan di Kantor Bank Papua di Ilaga. Sementara itu, kepala kampung dari 20 distrik lainnya hingga kini belum menerima dana kampung tahap I.
Melalui sambungan telepon pada Rabu, 12 Agustus 2026, Pius menjelaskan bahwa dalam pembagian tersebut, Bupati Elvis Tabuni menyampaikan besaran dana kampung tahun ini mengalami penurunan.
Menurut Pius, besaran dana yang diterima setiap kampung juga tidak sama. Ada kampung yang menerima Rp150 juta dan ada yang menerima Rp200 juta.
Perbedaan besaran dana kampung tersebut kemudian menjadi pemantik protes dari sebagian kepala kampung karena merasa tidak puas dengan pembagian dana yang diterima.
“Kemarin saya tidak ikut demo, karena sudah malam. Saya setelah terima langsung pulang. Mereka demo sampai bakar kantor pemerintah mungkin sudah kena pengaruh,” kata Pius.
Pius menjelaskan, untuk Kampung Gome, dana kampung tahap pertama yang diterima sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan penjelasan pendamping desa, kata Pius dari dana sebesar Rp200 juta tersebut, Rp100 juta diperuntukkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Rp100 juta untuk dana kampung.
Adapun 25 distrik di Kabupaten Puncak yakni:
Agandugume
Amungkalpia
Beoga
Beoga Barat
Beoga Timur
Bina
Dervos
Doufo
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















