Kuasa Hukum Meki Jitmau, PN Kota Timika, BPN dan Kuasa Hukum Pemkab Mimika PS Lokasi Sengketa SDN Inauga
Timika,papuaglobalnews.com – Tim kuasa hukum Meki Jitmau, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika serta kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mimika Marvel Dangeubun dan Welly R. Goha turun langsung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Lapangan di lokasi sengketa SD Negeri Inauga, Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Inauga, Distrik Wania Kabupaten Mimika pada Jumat 25 September 2026.
Untuk memastikan titik patok dan mengetahui siapa penguasa bangunan dan tanah di atas tanah seluas 10 ribu meter persegi atau satu hektar itu, tim kuasa hukum Meki Jitmau bersama PN Kota Timika, BPN dan kuasa hukum Pemkab Mimika mengawali dengan mendatangi titik batas sisi Timur (sebelah kiri jalan dari arah lampu merah Budi Utomo) berbatasan dengan tanah kosong. Selanjutnya tim bergeser menuju sisi Selatan jalan masuk ke SMP N 9 untuk memastikan batasnya. Di titik itu lahan berukuran 10×35 meter persegi yang digunakan Rusli Gunawan dipakai untuk jalan menuju akses lokasinya. Selepas dari itu, tim menuju titik patok bagian Barat dan terakhir di titik Utara di jalan raya.
Agli Harto Elkel, S.H, Tim kuasa hukum Meki Jitmau dari Widianingsih dan Partners Advocates dan Legal Consultants menjelaskan, PS ini dilaksanakan dengan perkara nomor 64 melawan tergugat I Rohanah, tergugat II Pemerintah Kabupaten Mimika, tergugat III Dinas Pendidikan (Disdik), tergugat IV Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan tergugat V Rusli Gunawan.
Ia menegaskan dari awal PS Pemerintah Kabupaten Mimika melalui kuasa hukumnya tidak mampu menunjukan sertipikat asli hanya foto copy. Sesuai fakta persidangan pada pembuktian surat sertipikat asli milik Meki Jitmau dan tertulis atas nama Meki Jitmau.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika berdalil bahwa pada tahun 2008 membeli tanah dari tergugat I Rohanah yang mendapat kuasa dari Matias Selano dan Matias Selano membeli dari Paskalis Ora.
“Pemkab Mimika beli tanah dengan sertipikat foto copy,” katanya.
Ia menjelaskan kliennya membeli tanah itu dari ahli waris Paskalis Ora atas nama Maria Magdalena Ora. Oleh Maria Magdalena Ora kemudian menerbitkan sertipikat pengganti di BPN Mimika pada tahun 2023 dengan alasan sertipikat pertama hilang. Sertipikat ini dengan atas nama Maria Magdalena Ora dan kemudian Maria Magdalena Ora menjual tanah itu kepada Meki Jitmau sebesar Rp140 juta pada 26 Februari 2024.
Ia menegaskan dengan PS ini batas-batas tanah dari Timur, Selatan, Barat dan Utara sudah sangat jelas. Tetapi Pemerintah Kabupaten Mimika selalu mengklaim bahwa sudah membayar.
“Mohon maaf ini, bisa juga mereka bayar tetapi salah alamat. Namanya di sertipikat Paskalis Ora tapi belinya dari Rohanah,” katanya.
Ia juga menunjukan foto copy sertipikat 201 yang hilang dan sudah tidak berlaku lagi setelah diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti dengan nomor 04175.
Dalam sengketa itu, ia juga telah mendalilkan jalan raya seluas 1.770 meter persegi yang dibangun PUPR untuk jalan raya supaya diganti rugi. Sedangkan untuk bangunan sekolah dan pagar keliling supaya dibongkar. Objek tanah yang digugat 100×100 meter persegi atau 10 ribu meter persegi.
Ia menegaskan lahan yang disengketakan itu merupakan hak milik pemegang sertipikat asli bukan foto copy atas nama Meki Jitmau.
“Fakta persidangan hingga dengan detik ini Pemkab Mimika memegang sertipikat foto copy yang sudah tidak berlaku lagi. Dan fakta persidangan Pemkab Mimika tidak mampu tunjukan sertipikat asli,” tegasnya.
Ia merasa bersyukur dalam PS itu, mampu menunjukan bukti-bukti fakta hukum batas, siapa yang kuasai lahan di lapangan sesuai dalil berdasarkan sertipikat yang dimiliki di hadapan majelis hakim.
Namun, ia memohon maaf Pemkab Mimika dalam perkara selalu mendalilkan bahwa lahan seluas satu hektar itu milik mereka, tetapi tidak mampu menunjukan sertipikat asli, dan membeli dengan dasar sertipikat foto copy. Tetapi apabila Pemkab Mimika bisa menunjukan sertipikat aslinya maka dengan sendirinya dalil penggugat atas penerbitan sertipikat baru alasan hilang oleh ahli waris bisa gugur karena yang aslinya ada di pihak tergugat.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















