“Ini instansi pemerintah dan baru pertama kali terjadi di Pemkab Mimika beli tanah dengan dasar sertipikat foto copy,” katanya.

Ia memaparkan dalam penerbitan sertipikat baru, pertama atas nama Paskalis Ora. Selanjutnya kepada ahli warisnya Maria Magdalena Ora dan terakhir baru kepada Meki Jitmau. Dan oleh BPN membenarkan bahwa tanah ini milik Meki Jitmau yang didapat sesuai prosedur.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika silakan menunjukan sertipikat aslinya atas tanah tersebut. Apabila tidak mampu membuktikan hentikan klaim bahwa sudah menang dan inkrah.

Ia menambahkan setelah PS ini akan dilanjutkan dengan sidang agenda pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat sesuai jadwal dilaksanakan pada 5 Oktober 2025. Setelah sidang agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan tambahan bukti surat, kesimpulan baru masuk tahap akhir putusan majelis hakim.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ia akan menyiapkan secara matang dengan menghadirkan kurang lebih 3-4 orang sesuai kebutuhan berdasarkan dalil yang disampaikan.

“Apapun keputusan kita tidak menggiring opini, tapi kita biarkan fakta hukum dan majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini,” tegasnya.

Sementara Marvey J. Dangeubun melalui Welly R. Goha, tim kuasa hukum Pemkab Mimika menjelaskan perkara tanah tersebut bukan baru pertama kali tetapi sudah gugatan ketiga.

Gugatan pertama oleh penggungat tahun 2012 atas nama Meki Jitmau. Pada saat itu gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

Pemerintah Kabupaten Mimika kemudian mengajukan banding ke PN Tingi di Jayapura. Pada keputusan banding itu majelis hakim menolak putusan pertama penggungat untuk seluruhnya. Pada saat itu penggugat atas nama Meki Jitmau tidak melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

11b4067a 1b0f 41f2 9fd1 b55f67d86c84
Marvey J. Dangeubun dan Welly R. Goha, tim kuasa hukum Pemkab Mimika foto bersama usai PS, Jumat 25 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

Tahun 2020 penggugat atas nama Meki Jitmau kembali mengajukan gugatan di PN Kota Timika dengan nomor perkara 86.Pdt.G/2020/PN Timika. Dalam perkara itu majelis hakim memutuskan dikabulkan sebagian. Namun Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan naik banding dengan nomor perkara 56.Pdt.G/2021 di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan putusan perkara menerima permohonan banding tergugat dengan putusan menguatkan gugatan penggugat.

“Jadi pada saat itu mereka menang di tingkat awal dan dibanding mereka dikuatkan,” jelas Welly.

Berdasarkan putusan menguatkan gugatan penggungat ini, jelas Welly Pemkab Mimika tidak tinggal diam. Melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di MA. Dalam kasasi itu, menjadi bukti outentik Pemkab Mimika bahwa dalam putusan MA nomor 3172/K/Pdt./2022 yang dalam amar putusannya membatalkan putusan banding.

“Bahwa dia mengadili sendiri. Dia menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dengan alasan gugatan ini sudah punya kekuatan hukum tetap berdasarkan perkara tahun 2012-2013. Alasan lainnya tergugat sudah menerima pembayaran tanah dari tergugat II senilai Rp568 juta tertanggal 23 Desember 2013 berdasarkan berita acara pembayaran nomor 146/BAP/Tanah/MMK/2013.

Welly menegaskan menghadapi sengketa ini langkah hukum selanjutnya apabila majelis hakim memutuskan memenangkan penggungat, maka Pemerintah Kabupaten Mimika berencana mengajukan gugatan balik kepada penggugat. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.