Timika,papuaglobalnews.com  – Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika Papua Tengah mengagendakan melaksanakan ‘Diskusi Publik Para Para Adat’ dalam memaknai momen Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2026.

Diskusi ini sedianya dilaksanakan pada , Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 14.20 WIT dengan lokasi Hotel Horison Diana Timika, Jalan Cenderawasih.

Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika mengemukakan melaksanakan diskusi publik tersebut sebagai wujud mengimplementasikan Ketentuan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 13 September 2007 dengan dukungan 143 negara. Instrumen ini menetapkan kerangka standar minimum universal untuk menjamin kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.

Ia menjelaskan, UNDRIP mengakui hak-hak kolektif dan individu masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun-temurun (Pasal 26), hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka melalui proses konsultasi yang bebas, sebelumnya, dan dengan penuh pengetahuan (Pasal 18–19), serta hak untuk mempertahankan dan memperkuat institusi politik, ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri (Pasal 5 dan 34).

Deklarasi ini juga menegaskan prinsip persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (free, prior and informed consent/FPIC) sebagai mekanisme perlindungan kunci terhadap hak-hak masyarakat adat terkait proyek-proyek yang berdampak pada tanah dan sumber daya mereka (Pasal 32). Meskipun bersifat deklaratif dan tidak mengikat secara hukum internasional, UNDRIP menjadi acuan moral dan normatif yang fundamental dalam advokasi hak-hak masyarakat adat di tingkat global.

Posisi Indonesia atas UNDRIP

Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif mendukung dan menandatangani pengesahan UNDRIP pada tahun 2007. Namun demikian, hingga kini Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku-suku Terisolasi, yang merupakan instrumen hukum yang mengikat. Ketidakratifikasian konvensi tersebut menimbulkan celah normatif dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat domestik. Meskipun UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan hak ulayat, implementasinya di lapangan kerap mengalami hambatan struktural dan tumpang tindih regulasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam berbagai rekomendasinya menyoroti bahwa pengakuan normatif tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang memberdayakan masyarakat adat sebagai subjek hak. Kesenjangan antara komitmen internasional Indonesia melalui dukungan terhadap UNDRIP dengan realitas implementasi di tingkat lokal menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dikritisi secara konstruktif.

Situasi Keterpecahan Masyarakat Adat di Mimika

Dikatakan, keberadaan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di wilayah adat Suku Amungme dan Kamoro sejak era Kontrak Karya 1967 telah mengakar dan membawa dampak transformasi sosial yang mendalam bagi tatanan komunitas lokal di Mimika. Arus masuk pekerja migran, urbanisasi cepat di sekitar area tambang, serta distribusi manfaat ekonomi yang timpang secara historis telah memicu fragmentasi kohesi sosial masyarakat adat. Dinamika ini semakin kompleks dengan penerapan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak 2001, yang diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan tetapi dalam prakteknya belum mampu mengatasi kesenjangan struktural yang berakar. Proses pemekaran Provinsi Papua Tengah pada tahun 2022, yang menjadikan Mimika sebagai ibu kota provinsi, turut menambah dimensi baru dalam gejolak sosial-politik lokal. Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika di bawah kepemimpinan dirinya menolak proses pemekaran yang dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat, menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar Otsus yang menghendaki pengambilan keputusan berbasis aspirasi orang asli Papua.