Menurutnya, keterpecahan ini bukan sekadar friksi antar kelompok, melainkan manifestasi dari sistematisasi ketimpangan yang membenturkan kepentingan ekonomi ekstraktif dengan hak-hak fundamental masyarakat penunggu tanah.

Hak-hak Tenurial dan Pengelolaan Tailing

Salah satu persoalan paling kritis dalam hubungan antara masyarakat adat dan Freeport adalah absennya partisipasi bermakna dalam setiap dokumen perjanjian, mulai dari Kontrak Karya awal yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan asal Amerika Serikat pada 1967, hingga pergantian status ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam beberapa tahun terakhir. Komnas HAM secara tegas menyampaikan bahwa Kontrak Karya PT Freeport telah mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, khususnya Suku Amungme dan Kamoro, karena dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut tidak mencantumkan klausul perlindungan hak asasi manusia maupun mekanisme pengelolaan wilayah adat.

Dampak operasional tambang terhadap lingkungan juga sangat signifikan: sejak 1974 hingga 2018, Freeport mengalirkan limbah tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa ke Modifikasi Area Deposisi Ajkwa (ModADA) seluas kurang lebih 230 kilometer persegi.

Pembuangan tailing tersebut, yang diizinkan melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor 540 Tahun 1996, telah mencemari perairan di muara Sungai Ajkwa, mengkontaminasi ekosistem pesisir, serta mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada sungai dan laut. Masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat tidak pernah dilibatkan secara substansial dalam negosiasi mengenai pengelolaan tailing tersebut, padahal wilayah yang terdampak langsung adalah tanah dan perairan yang menjadi sumber penghidupan mereka secara turun-temurun.

Seruan Persatuan Masyarakat Adat

Ia menambahkan dalam momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tanggal 9 Agustus 2026, Dewan Adat Daerah Mimika mengajak seluruh komponen masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya Suku Amungme, Kamoro, dan seluruh suku yang mendiami wilayah Kabupaten Mimika, untuk bersatu dalam semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Perpecahan yang selama ini menggerus kohesi sosial komunitas adat tidak boleh dibiarkan berlanjut, terutama ketika kepentingan kolektif atas hak-hak tanah, wilayah adat, dan masa depan generasi penerus sedang dipertaruhkan.

Melalui diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang dialog yang inklusif, di mana suara-suara dari berbagai lapisan masyarakat adat, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan komunitas akar rumput dapat duduk bersama, menyampaikan aspirasi, dan merumuskan langkah strategis bersama.

Persatuan masyarakat adat bukan berarti mengabaikan keragaman, melainkan memperkuat posisi tawar kolektif dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi, baik terkait kebijakan pertambangan, implementasi Otsus, maupun proses-proses pemekaran yang menyangkut nasib tanah leluhur. **