Diskusi Publik Para Para Adat: Mari Tong Duduk Bicara Masa Depan Amungme dan Kamoro dari Hati ke Hati
Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika Papua Tengah mengagendakan melaksanakan ‘Diskusi Publik Para Para Adat’ dalam memaknai momen Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2026.
Diskusi ini sedianya dilaksanakan pada , Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 14.20 WIT dengan lokasi Hotel Horison Diana Timika, Jalan Cenderawasih.
Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika mengemukakan melaksanakan diskusi publik tersebut sebagai wujud mengimplementasikan Ketentuan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 13 September 2007 dengan dukungan 143 negara. Instrumen ini menetapkan kerangka standar minimum universal untuk menjamin kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.
Ia menjelaskan, UNDRIP mengakui hak-hak kolektif dan individu masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun-temurun (Pasal 26), hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka melalui proses konsultasi yang bebas, sebelumnya, dan dengan penuh pengetahuan (Pasal 18–19), serta hak untuk mempertahankan dan memperkuat institusi politik, ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri (Pasal 5 dan 34).
Deklarasi ini juga menegaskan prinsip persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (free, prior and informed consent/FPIC) sebagai mekanisme perlindungan kunci terhadap hak-hak masyarakat adat terkait proyek-proyek yang berdampak pada tanah dan sumber daya mereka (Pasal 32). Meskipun bersifat deklaratif dan tidak mengikat secara hukum internasional, UNDRIP menjadi acuan moral dan normatif yang fundamental dalam advokasi hak-hak masyarakat adat di tingkat global.
Posisi Indonesia atas UNDRIP
Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif mendukung dan menandatangani pengesahan UNDRIP pada tahun 2007. Namun demikian, hingga kini Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku-suku Terisolasi, yang merupakan instrumen hukum yang mengikat. Ketidakratifikasian konvensi tersebut menimbulkan celah normatif dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat domestik. Meskipun UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan hak ulayat, implementasinya di lapangan kerap mengalami hambatan struktural dan tumpang tindih regulasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam berbagai rekomendasinya menyoroti bahwa pengakuan normatif tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang memberdayakan masyarakat adat sebagai subjek hak. Kesenjangan antara komitmen internasional Indonesia melalui dukungan terhadap UNDRIP dengan realitas implementasi di tingkat lokal menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dikritisi secara konstruktif.
Situasi Keterpecahan Masyarakat Adat di Mimika
Dikatakan, keberadaan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di wilayah adat Suku Amungme dan Kamoro sejak era Kontrak Karya 1967 telah mengakar dan membawa dampak transformasi sosial yang mendalam bagi tatanan komunitas lokal di Mimika. Arus masuk pekerja migran, urbanisasi cepat di sekitar area tambang, serta distribusi manfaat ekonomi yang timpang secara historis telah memicu fragmentasi kohesi sosial masyarakat adat. Dinamika ini semakin kompleks dengan penerapan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak 2001, yang diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan tetapi dalam prakteknya belum mampu mengatasi kesenjangan struktural yang berakar. Proses pemekaran Provinsi Papua Tengah pada tahun 2022, yang menjadikan Mimika sebagai ibu kota provinsi, turut menambah dimensi baru dalam gejolak sosial-politik lokal. Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika di bawah kepemimpinan dirinya menolak proses pemekaran yang dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat, menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar Otsus yang menghendaki pengambilan keputusan berbasis aspirasi orang asli Papua.
Menurutnya, keterpecahan ini bukan sekadar friksi antar kelompok, melainkan manifestasi dari sistematisasi ketimpangan yang membenturkan kepentingan ekonomi ekstraktif dengan hak-hak fundamental masyarakat penunggu tanah.
Hak-hak Tenurial dan Pengelolaan Tailing
Salah satu persoalan paling kritis dalam hubungan antara masyarakat adat dan Freeport adalah absennya partisipasi bermakna dalam setiap dokumen perjanjian, mulai dari Kontrak Karya awal yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan asal Amerika Serikat pada 1967, hingga pergantian status ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam beberapa tahun terakhir. Komnas HAM secara tegas menyampaikan bahwa Kontrak Karya PT Freeport telah mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, khususnya Suku Amungme dan Kamoro, karena dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut tidak mencantumkan klausul perlindungan hak asasi manusia maupun mekanisme pengelolaan wilayah adat.
Dampak operasional tambang terhadap lingkungan juga sangat signifikan: sejak 1974 hingga 2018, Freeport mengalirkan limbah tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa ke Modifikasi Area Deposisi Ajkwa (ModADA) seluas kurang lebih 230 kilometer persegi.
Pembuangan tailing tersebut, yang diizinkan melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor 540 Tahun 1996, telah mencemari perairan di muara Sungai Ajkwa, mengkontaminasi ekosistem pesisir, serta mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada sungai dan laut. Masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat tidak pernah dilibatkan secara substansial dalam negosiasi mengenai pengelolaan tailing tersebut, padahal wilayah yang terdampak langsung adalah tanah dan perairan yang menjadi sumber penghidupan mereka secara turun-temurun.
Seruan Persatuan Masyarakat Adat
Ia menambahkan dalam momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tanggal 9 Agustus 2026, Dewan Adat Daerah Mimika mengajak seluruh komponen masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya Suku Amungme, Kamoro, dan seluruh suku yang mendiami wilayah Kabupaten Mimika, untuk bersatu dalam semangat persaudaraan dan kebersamaan.
Perpecahan yang selama ini menggerus kohesi sosial komunitas adat tidak boleh dibiarkan berlanjut, terutama ketika kepentingan kolektif atas hak-hak tanah, wilayah adat, dan masa depan generasi penerus sedang dipertaruhkan.
Melalui diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang dialog yang inklusif, di mana suara-suara dari berbagai lapisan masyarakat adat, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan komunitas akar rumput dapat duduk bersama, menyampaikan aspirasi, dan merumuskan langkah strategis bersama.
Persatuan masyarakat adat bukan berarti mengabaikan keragaman, melainkan memperkuat posisi tawar kolektif dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi, baik terkait kebijakan pertambangan, implementasi Otsus, maupun proses-proses pemekaran yang menyangkut nasib tanah leluhur. **



