Gerson Waker Soroti Dana Kampung sebagai Pemicu Konflik Masyarakat di Papua Tengah dan Papua Pegunungan
Timika,papuaglobalnews.com – Gerson Waker, tokoh pemuda Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, menyoroti penyaluran dana desa/kampung yang selama ini diberikan Pemerintah Pusat. Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi berkat bagi masyarakat, namun dalam praktiknya justru dinilai menjadi salah satu sumber pemicu konflik di tengah masyarakat, terutama di kabupaten-kabupaten pegunungan di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Gerson menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas peristiwa memilukan yang dilakukan oleh sebagian kepala kampung di Kabupaten Puncak dengan membakar sejumlah kantor pemerintahan, yakni Kantor Bupati, Kantor DPMK, Kantor DPRK, Kantor Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pemadam Kebakaran pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 18.35 WIT.
206 kepala kampung dari 25 distrik di Kabupaten Puncak melancarkan aksi tersebut karena merasa tidak puas dengan besaran dana kampung yang dibagikan, yang jumlahnya semakin berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Melihat fenomena sosial tersebut, Gerson menganjurkan kepada Pemerintah Pusat agar perlu mengevaluasi kembali mekanisme penyaluran dana kampung untuk masyarakat Papua, khususnya di wilayah-wilayah pegunungan yang rentan terhadap konflik.
Sebab, berdasarkan pengamatannya di lapangan, selama ini pemanfaatan dana kampung yang disalurkan dinilai tidak sesuai dengan sasaran. Hal itu, menurutnya, dapat dilihat dari kondisi kampung-kampung yang tidak menunjukkan adanya perubahan pembangunan fisik yang bersumber dari dana kampung tersebut.
Justru, kata Gerson, anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara membagikannya kepada sanak saudara atau keluarga kepala kampung sendiri.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















