Marianus Soroti Freeport dan Pemkab Mimika Teken MoU Pemanfaatan Tailing Tanpa Libatkan Lembaga Adat
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), menyoroti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemanfaatan limbah tambang atau tailing yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu tanpa melibatkan lembaga adat.
“Kami sebagai lembaga adat merasa diabaikan dalam proses MoU pengelolaan dan pemanfaatan limbah tailing itu antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Marianus, dalam setiap proses pemanfaatan dan pengelolaan tailing yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak karena masih mengandung material bernilai ekonomi, seharusnya melibatkan dua lembaga adat, yakni LEMASKO dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA).
Ia menegaskan, limbah tambang tersebut berada di wilayah adat kedua suku besar tersebut dan dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya di lima kampung yang berada di wilayah dataran rendah.
Marianus mengingatkan PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Mimika bahwa dalam pembahasan maupun pelaksanaan pemanfaatan limbah tailing tidak cukup hanya melibatkan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), sementara dua lembaga adat yang mewakili masyarakat pemilik hak ulayat tidak dilibatkan. YPMAK itu ada karena kedua lembaga adat ini dan YPMAK hanya sebagai pelaksana program sesuai harapan lembaga adat dalam mengelola dana kemitraan Freeport untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















