Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Mimika Petrus Pali Ambaa didampingi Agustina Rahadet, Kepala BPBD Mimika foto bersama narasumber dan peserta setelah pembukaan,Rabu 29 Juli 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membentuk Tim Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mimika. Kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder) ini berlangsung di Aula Keuskupan Timika Bobaigo, Jalan Cenderawasih, Rabu 29 Juli 2026, dengan menghadirkan narasumber dari PT Freeport Indonesia dan Polres Mimika serta SAR Timika serta PLN.

Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Petrus Pali Ambaa menegaskan pembentukan Tim Relawan Pemadam Kebakaran dalam berupaya meningkatkan pelayanan di berbagai sektor, termasuk bidang ketertiban umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan masyarakat, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dengan kondisi wilayah Mimika yang sangat luas, banyaknya infrastruktur, serta keterbatasan sumber daya manusia, maka tanggung jawab pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Ia menegaskan pelibatan masyarakat melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran sangat diperlukan agar masyarakat memiliki pengetahuan, kemampuan, serta kesiapsiagaan dalam membantu upaya penanganan kebakaran ketika terjadi musibah.

Ia menjelaskan, secara faktual di berbagai daerah telah terbentuk kelompok Relawan Pemadam Kebakaran yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah melalui instansi pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Pemerintah kini terus mendorong pembentukan serta pembinaan relawan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan lingkungan masyarakat terhadap ancaman kebakaran.

Dikatakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan oleh petugas pemadam kebakaran adalah pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran kepada seluruh warga yang terdampak.