Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut terdapat banyak saksi di lapangan yang dapat dimintai keterangan guna membantu mengungkap kasus itu.

Marianus mengaku pihak keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat kepolisian.

Ia berharap tidak boleh ada anggapan bahwa kasus yang menimpa orang Kamoro dianggap biasa saja.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, kasus ini bermula ketika pengendara Honda Beat berinisial JG (49), yang diketahui seorang hamba Tuhan, melaju dari arah Kilo 10 menuju SP 1.

Setibanya di lokasi kejadian, datang sepeda motor Honda Vario yang diboncengi Ronaldo Orkaipukaro dari arah Timika menuju Mapurujaya.

Diduga pengendara Honda Vario melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur Honda Beat sehingga terjadi kecelakaan.

Usai kejadian, pengendara Honda Vario melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya serta masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, pengendara Honda Beat sempat dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pecahan bodi kedua sepeda motor juga berhamburan di lokasi kejadian.

Sementara itu, Ronaldo Orkaipukaro, yang merupakan penumpang Honda Vario, meninggal dunia di tempat kejadian perkara dalam kondisi duduk bersandar di besi jembatan setelah tengkuknya ditebas menggunakan benda tajam oleh pelaku yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.