Timika,papuaglobalnews.com –  Kasus pembunuhan seorang warga Suku Kamoro atas nama Ronaldo Orkaipukaro (26) di Jembatan Kilo 10 Kadun Jaya Distrik Wania, Kabupaten Mimika pada 1 Mei 2026 hingga kini sudah tiga bulan lamanya. Tubuhnya mungkin sudah hancur. Tapi siapa pelakunya masih misterius.

Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mendesak Kepolisian Resor Mimika bekerja serius mengungkap pelaku pembunuhan secara sadis terhadap warga Kamoro tersebut agar memberikan rasa keadilan.

“Ini Pekerjaan Rumah yang ditinggalkan oleh mantan Kapolres yang sudah pindah. Kami harap Kapolres yang baru bersama jajarannya mampu ungkap siapa pelakunya,” ujar Marianus kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa malam 28 Juli 2026.

Marianus mengatakan kasus ini sudah tiga bulan namun keluarga belum mendapat informasi pasti dari kepolisian mengenai perkembangannya. Pada saat kejadian banyak sekali masyarakat menyaksikan.

Selama ini kata Marianus pihak keluarga terutama orang orangtua korban sering bertanya kepada lembaga adat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun dirinya sulit menjelaskan karena belum mendapat informasi jelas dari pihak kepolisian.

Marianus menilai dengan hingga kini belum membekuk pelakunya sebagai masyarakat Kamoro sangat merasa sedih, seolah-olah penanganan masalah yang dialami masyarakat Kamoro diabaikan. Sebagai warga negara harus sama di hadapan hukum.

Ia berharap kepolisian dalam memberikan tindakan tanpa pandang bulu semua harus berlaku sama di hadapan hukum sebagai panglima tertinggi.

Atas lambannya penanganan kasus tersebut, ia mendesak Kapolres membentuk tim investigasi mempercepat pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut.

“Sebagai masyarakat adat, sesuai hukum adat yang diwariskan kepada orang Kamoro, kami tidak diajarkan untuk saling membalas dalam kasus pembunuhan. Karena itu kami mempercayakan sepenuhnya persoalan ini kepada penegakan hukum positif,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut terdapat banyak saksi di lapangan yang dapat dimintai keterangan guna membantu mengungkap kasus itu.

Marianus mengaku pihak keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat kepolisian.

Ia berharap tidak boleh ada anggapan bahwa kasus yang menimpa orang Kamoro dianggap biasa saja.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, kasus ini bermula ketika pengendara Honda Beat berinisial JG (49), yang diketahui seorang hamba Tuhan, melaju dari arah Kilo 10 menuju SP 1.

Setibanya di lokasi kejadian, datang sepeda motor Honda Vario yang diboncengi Ronaldo Orkaipukaro dari arah Timika menuju Mapurujaya.

Diduga pengendara Honda Vario melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur Honda Beat sehingga terjadi kecelakaan.

Usai kejadian, pengendara Honda Vario melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya serta masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, pengendara Honda Beat sempat dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pecahan bodi kedua sepeda motor juga berhamburan di lokasi kejadian.

Sementara itu, Ronaldo Orkaipukaro, yang merupakan penumpang Honda Vario, meninggal dunia di tempat kejadian perkara dalam kondisi duduk bersandar di besi jembatan setelah tengkuknya ditebas menggunakan benda tajam oleh pelaku yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian. **