Bila pencairan dana agak lambat menduga pencapaian kita di dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP 106 tahun 2021 tidak akan maksimal.

Bila kita ingin memaksimalkan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus Papua dan juga pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus Papua sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021 maka mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana Otsus sebagaimana diatur di dalam PP 107 tahun 2021 mungkin sebaiknya perlu dievaluasi.

Yang perlu disadari adalah dana Otsus bukan dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi Orang Asli Papua (OAP) dan percepatan pembangunan Papua.

Beberapa saran yang dapat disampaikan adalah:

  1. Penyalurannya sebaiknya dipercepat mulai diawal tahun. Artinya pada triwulan pertama, agar dapat bekerja untuk pembangunan berjalan secara leluasa.
  2. Pertanggungjawabannya dibuat lebih longgar. Artinya, pertanggungjawaban dibuat tahunan, dengan pengawasan ketat secara berkala, bila adanya temuan yang mengalami kerugian negara diproses hukum.
  3. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan tidak tersendat oleh teknis administratif dana.
  4. ⁠Perencanaan dilakukan bersama penyusunan RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada Bulan Oktober tahun sebelumnya. Paket-paket kegiatan yang menggunakan metode tender sebaiknya sudah mulai diproses sejak Bulan November–Desember tahun sebelumnya. Dengan demikian, pelaksanaan fisik dapat dimulai tepat waktu pada Bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  5. Buku APBD sumber dana Otsus dan dana lainnya harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan.
  6. Dengan demikian pembahasan dan penetapannya melalui DPR juga harus disidangkan terpisah dengan APBD sumber dana lainnya, karena perencanaannya telah dibuat dengan Musrenbang Otsus.

Ini semua bertujuan agar dapat maksimal kita melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 106 tahun 2021. Sehingga kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras tanpa ketimpangan. **