Kewenangan Otsus dan Pencairan Dana Otsus Papua Harus Selaras
Oleh : John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)
PERUBAHAN Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Papua. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penerbitan dua peraturan pelaksana utama, yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 (kewenangan dan kelembagaan) serta PP Nomor 107 Tahun 2021 (penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan dana Otsus).
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk segala bidang pemerintahan.
Dua ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan, daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya bila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.
Pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021. Maka, sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.
Bila pencairan dana agak lambat menduga pencapaian kita di dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP 106 tahun 2021 tidak akan maksimal.
Bila kita ingin memaksimalkan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus Papua dan juga pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus Papua sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021 maka mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana Otsus sebagaimana diatur di dalam PP 107 tahun 2021 mungkin sebaiknya perlu dievaluasi.
Yang perlu disadari adalah dana Otsus bukan dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi Orang Asli Papua (OAP) dan percepatan pembangunan Papua.
Beberapa saran yang dapat disampaikan adalah:
- Penyalurannya sebaiknya dipercepat mulai diawal tahun. Artinya pada triwulan pertama, agar dapat bekerja untuk pembangunan berjalan secara leluasa.
- Pertanggungjawabannya dibuat lebih longgar. Artinya, pertanggungjawaban dibuat tahunan, dengan pengawasan ketat secara berkala, bila adanya temuan yang mengalami kerugian negara diproses hukum.
- Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan tidak tersendat oleh teknis administratif dana.
- Perencanaan dilakukan bersama penyusunan RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada Bulan Oktober tahun sebelumnya. Paket-paket kegiatan yang menggunakan metode tender sebaiknya sudah mulai diproses sejak Bulan November–Desember tahun sebelumnya. Dengan demikian, pelaksanaan fisik dapat dimulai tepat waktu pada Bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
- Buku APBD sumber dana Otsus dan dana lainnya harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan.
- Dengan demikian pembahasan dan penetapannya melalui DPR juga harus disidangkan terpisah dengan APBD sumber dana lainnya, karena perencanaannya telah dibuat dengan Musrenbang Otsus.
Ini semua bertujuan agar dapat maksimal kita melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 106 tahun 2021. Sehingga kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras tanpa ketimpangan. **








