Kewenangan Otsus dan Pencairan Dana Otsus Papua Harus Selaras
Oleh : John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)
PERUBAHAN Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Papua. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penerbitan dua peraturan pelaksana utama, yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 (kewenangan dan kelembagaan) serta PP Nomor 107 Tahun 2021 (penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan dana Otsus).
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk segala bidang pemerintahan.
Dua ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan, daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya bila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.
Pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021. Maka, sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.








