Kepala Kampung Nawaripi Soroti Kegiatan Tata Kelola dan Pengawasan Keuangan Kampung Dilaksanakan Bukan Diawal Tahun
Hal penting lainnya, Norman menyampaikan mengenai hak-hak para kepala kampung dan aparat kampung berkaitan dengan insentif dan gaji yang saat ini dialami menjadi sangat memprihatinkan.
Menurutnya, keberadaan kepala kampung sama seperti Bupati dan Anggota DPRK merupakan hasil pemilihan langsung masyarakat. Bupati dan anggota DPRK mendapat hak dalam hal ini gajinya setiap bulan, sementara kepala kampung baru bisa menerima gajinya setelah laporannya selesai diperiksa.
Melihat realitas perbedaan itu, ia berharap DPMKA dapat mencarikan solusi sesuai regulasi atau mengusulkan kepada DPRK mencari jalan keluarnya agar kepala kampung dan Bamuskam setiap bulan menerima hak-haknya sama seperti Bupati dan anggota DPRK.
Menurutnya, dengan kondisi seperti yang terjadi saat ini membuka ruang bagi kepala kampung untuk melakukan ‘kejahatan’ menipu orang, meminjam uang ke rentenir dengan jaminan setelah dana desa cair baru dipotong dengan jumlah yang besar.
Untuk menghindari timbulnya kejahatan dari luar itu, Norman berharap DPMKA dapat mengakomodir usulan tersebut kepada pemerintah daerah dengan mengubah aturan yang ada agar membayar gaji setiap bulan.
Keprihatinan lain, Norman ungkapkan saat ini para kepala kampung dalam menghadapi proses penyidikan dan penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga sangat dibutuhkan pendampingan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMKA.
“Jangan kami dilepas agar kami tidak berbuat sesuka hati saja. Tapi sekarang yang terjadi kami diperhadapkan dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara setelah tujuh tahun berakhir masa jabatan kami. Saya yakin kalau tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah yaitu DPMKA, kami akan nyonyor semua ini,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












