Kepala Kampung Nawaripi Soroti Kegiatan Tata Kelola dan Pengawasan Keuangan Kampung Dilaksanakan Bukan Diawal Tahun
Timika,papuaglobalnews.com – Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika Papua Tengah mengapresiasi atas pelaksanaan Bimtek Tata Kelola dan Pengawasan Keuangan Kampung terkait Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Afirmasi Papua bagi 133 kepala kampung yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) dalam menambah pengetahuan dan wawasan.
Namun dengan suara lantang Norman menyesalkan mengapa kegiatan tersebut bukan diawal tahun tetapi menjelang akhir tahun anggaran 2026. Selain itu masa jabatan para kepala kampung yang ada saat ini hampir berakhir. Atas pernyataan tersebut menuai dukungan dan aplaus dari para kepala kampung yang hadir.
Pernyataan kritis ini dilontarkan Norman dalam forum resmi rapat yang dihadiri 133 kepala kampung di salah satu gedung di Kota Timika pada Selasa 20 Oktober 2026.
Selain itu, Norman menyampaikan setiap tahun pemerintah memberikan dana melalui pos Anggaran Dana Desa (ADD) untuk membiayai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) untuk membuat dan menyusun setiap usulan masyarakat sesuai kebutuhan untuk diusulkan melalui pemerintah distrik dan kabupaten. Namun setiap usulan yang dimasukan selama ini yang dijawab sangat sedikit sekali.
“Ini maksudnya apa. Ini kesalahan siapa? Kepala Distrik atau Bappeda?” tanya Norman.
Norman sangat menyesal program-program yang diusulkan dari kampung banyak yang tidak disinergikan dengan pemerintah daerah.
“Tentu ada juga program kami yang masuk. Tapi saya mau bicara jujur ada program kami yang masuk tapi ada yang bilang ini hasil kebijakan kepala dinas bukan hasil Musrenbangkam. Maksudnya apa? Jadi kebetulan kepala Bappeda ada tolong sampaikan kepada pimpinan daerah agar program daerah harus selaraskan dengan program perencanaan yang diusulkan kampung supaya sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bangun dari kampung atau desa ke kota,” harap Norman.
Hal penting lainnya, Norman menyampaikan mengenai hak-hak para kepala kampung dan aparat kampung berkaitan dengan insentif dan gaji yang saat ini dialami menjadi sangat memprihatinkan.
Menurutnya, keberadaan kepala kampung sama seperti Bupati dan Anggota DPRK merupakan hasil pemilihan langsung masyarakat. Bupati dan anggota DPRK mendapat hak dalam hal ini gajinya setiap bulan, sementara kepala kampung baru bisa menerima gajinya setelah laporannya selesai diperiksa.
Melihat realitas perbedaan itu, ia berharap DPMKA dapat mencarikan solusi sesuai regulasi atau mengusulkan kepada DPRK mencari jalan keluarnya agar kepala kampung dan Bamuskam setiap bulan menerima hak-haknya sama seperti Bupati dan anggota DPRK.
Menurutnya, dengan kondisi seperti yang terjadi saat ini membuka ruang bagi kepala kampung untuk melakukan ‘kejahatan’ menipu orang, meminjam uang ke rentenir dengan jaminan setelah dana desa cair baru dipotong dengan jumlah yang besar.
Untuk menghindari timbulnya kejahatan dari luar itu, Norman berharap DPMKA dapat mengakomodir usulan tersebut kepada pemerintah daerah dengan mengubah aturan yang ada agar membayar gaji setiap bulan.
Keprihatinan lain, Norman ungkapkan saat ini para kepala kampung dalam menghadapi proses penyidikan dan penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga sangat dibutuhkan pendampingan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMKA.
“Jangan kami dilepas agar kami tidak berbuat sesuka hati saja. Tapi sekarang yang terjadi kami diperhadapkan dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara setelah tujuh tahun berakhir masa jabatan kami. Saya yakin kalau tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah yaitu DPMKA, kami akan nyonyor semua ini,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












