Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut pelaksanaan penyelenggara pemerintahan sangat birokrasi dimana kinerjanya dapat diukur.

Dengan dasar aturan terbaru ini, Kepala Kampung/Desa dan BPD diberikan kewenangan mengelola potensi yang ada di kampung dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, melakukan inovasi mengembangkan potensi pariwisata kampung atau potensi lain, memberikan bantuan dana pendidikan kepada anak-anak berprestasi atau kurang mampu, kampung berwenang membatasi urbanisasi masyarakat dari kampung ke kota mengingat ruang tempat tinggal di kota yang semakin kecil. Dengan demikian, pemerintah kampung didorong membangun ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa agar sama dengan di kota.

Ia menambahkan dengan dasar undang-undang tersebut desa/kampung diberikan kesempatan membentuk asosiasi yang berfungsi menyuarakan kepentingan masyarakat ketika ada persoalan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.