Timika,papuaglobalnews.com  – Sebelum dikukuhkan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, 133 Kepala Kampung dan Bamuskan se Kabupaten Mimika Papua Tengah  terlebih dahulu mendapat pembekalan Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh G. Bambang Sasongko selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri disalah satu hotel di Timika, Kamis 6 November 2025.

Bambang menjelaskan berdasarkan Undang-Undang tersebut  Kepala Kampung dan Bamuskam atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih aktif diperpanjang masa jabatannya dari enam menjadi 8 tahun sesuai pasal 118. Berdasarkan UU tersebut masa jabatan kepala desa/kampung delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa  jabatan.

Ia menjelaskan dalam perubahan ini mengatur lebih kepada penguatan desa atau kampung dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Kepala Kampung/Desa dan BPD sebagai penyelenggara pemerintah paling bawah merupakan jabatan sangat mulia yang harus dihargai dan dihormati sebagai pemimpin formal.

Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut pelaksanaan penyelenggara pemerintahan sangat birokrasi dimana kinerjanya dapat diukur.

Dengan dasar aturan terbaru ini, Kepala Kampung/Desa dan BPD diberikan kewenangan mengelola potensi yang ada di kampung dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, melakukan inovasi mengembangkan potensi pariwisata kampung atau potensi lain, memberikan bantuan dana pendidikan kepada anak-anak berprestasi atau kurang mampu, kampung berwenang membatasi urbanisasi masyarakat dari kampung ke kota mengingat ruang tempat tinggal di kota yang semakin kecil. Dengan demikian, pemerintah kampung didorong membangun ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa agar sama dengan di kota.

Ia menambahkan dengan dasar undang-undang tersebut desa/kampung diberikan kesempatan membentuk asosiasi yang berfungsi menyuarakan kepentingan masyarakat ketika ada persoalan. **