Karel memastikan apa yang disampaikan ini siap untuk bertanggungjawab karena tidak mempunyai muatan kepentingan apappun.

Sebagai putra daerah yang selalu berada di tempat tugas, Karel menyampaikan selama ini pimpinan berada di tempat tugas jika ada kunjungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), pejabat lainnya atau ada kegiatan di Puskesmas. Selebihnya kembali tinggal di Kota Timika.

Karel mengakui hingga kini pemalangan belum dibuka  sambil menunggu kedatangan Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Rizal Ubra.

Karel menyebutkan di Puskesmas Atuka total pegawai 85 orang didalamnya sepuluh orang putra daerah.

Dalam aksi itu putra daerah menempelkan poin-poin tutuntan pada tembok yang dituliskan dalam karton.

Berikut delapan tuntutan:

  1. Terkait hak petugas TPP dipotong sedangkan mereka sudah melaksanakan tugas.
  2. Terkait dana operasional puskesmas tidak pernah ada transparan anggaran.
  3. Tidak pernah melibatkan kami putera daerah untuk mengikuti program pelayanan puskesmas.
  4. Kami putera daerah tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan luar.
  5. Petugas yang menetap di Atuka tidak pernah dirasakan untuk mobilisasi petugas.
  6. Sekretariat puskesmas yang berlokasi di Timika harus ditiadakan.
  7. Speedboat puskesmas harus berada di tempat.
  8. Kami sebagai pegawai putera daerah meminta agar Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Dinas Kesehatan harus menggantikan Kepala Puskesmas Atuka.

Sementara Kepala Puskesmas Atuka Julia Tahitu ketika dihubungi papauglobalnews.com melalui sambungan teleponnya untuk mengkonfirmasi terkait peristiwa itu belum berhasil. Nomornya ketika dihubungi berada di luar jangkauan.

Hingga berita ini diterbit, Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan saat dihubungi untuk konfirmasi pemalangan Puskesmas Atuka belum memberikan respon. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.