Kepada Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur diminta segera membentuk badan usaha guna mempermudah kerja sama dengan Badan Gizi Nasional. Dan Asosiasi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan akan terus melakukan koordinasi dalam implementasi Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026.

Sementara itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dinilai merugikan peternak lokal.

Dalam rapat itu menghasilkan beberapa Kesimpulan penting diantaranya;

Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menindaklanjuti Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 melalui penerbitan Instruksi Gubernur.

Pemerintah Provinsi segera menetapkan harga ekonomi tertinggi untuk telur.

Dinas Peternakan Provinsi Papua Tengah siap melaksanakan sosialisasi Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026.

Badan Gizi Nasional siap menampung telur lokal Nabire sehingga asosiasi peternak diminta segera membentuk badan usaha sebagai dasar penyusunan nota kesepahaman (MoU).

Pemasukan telur dari luar daerah harus sesuai ketentuan Pasal 23 Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.

Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur akan membentuk badan bersama untuk memastikan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional.

Asosiasi akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dalam pelaksanaan Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.

Balai Karantina akan mengawasi pemasukan produk dari luar daerah guna mendukung penyerapan pangan lokal dan melindungi peternak di Papua Tengah. **