Nabire,papuaglobalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar rapat koordinasi terkait penjualan ayam petelur dan daya beli masyarakat pada Rabu, 29 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIT hingga selesai. Rapat dipimpin Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon N.R Gobai berlangsung di Nabire.

Rapat tersebut membahas perlindungan terhadap pengusaha ayam petelur lokal sekaligus implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.

Peserta rapat terdiri dari Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur Papua Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Papua Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah, Balai Karantina, serta perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah menjelaskan prosedur pemasukan telur dari luar daerah yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Papua Tengah menyatakan kesiapan menyerap produksi telur lokal melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur Papua Tengah diminta mempertahankan sekaligus meningkatkan kapasitas produksi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Papua Tengah.

Sementara Dinas Perkebunan dan Peternakan juga akan menghitung kebutuhan riil konsumsi telur sebagai dasar pengendalian pemasukan telur dari luar daerah.

Dalam rapat koordinasi itu, seluruh peserta rapat sepakat mengoptimalkan implementasi Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal, khususnya Pasal 23 yang mengatur perlindungan terhadap produk pangan lokal.

Sementara Balai Karantina diminta memperketat pengawasan terhadap pemasukan telur dari luar daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat itu juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menerbitkan Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perdasus Nomor 3 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah provinsi diminta menetapkan harga acuan atau harga eceran tertinggi telur guna menjaga stabilitas pasar.

Kemudian Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah juga akan melakukan sosialisasi Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kepada Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur diminta segera membentuk badan usaha guna mempermudah kerja sama dengan Badan Gizi Nasional. Dan Asosiasi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan akan terus melakukan koordinasi dalam implementasi Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026.

Sementara itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dinilai merugikan peternak lokal.

Dalam rapat itu menghasilkan beberapa Kesimpulan penting diantaranya;

Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menindaklanjuti Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 melalui penerbitan Instruksi Gubernur.

Pemerintah Provinsi segera menetapkan harga ekonomi tertinggi untuk telur.

Dinas Peternakan Provinsi Papua Tengah siap melaksanakan sosialisasi Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026.

Badan Gizi Nasional siap menampung telur lokal Nabire sehingga asosiasi peternak diminta segera membentuk badan usaha sebagai dasar penyusunan nota kesepahaman (MoU).

Pemasukan telur dari luar daerah harus sesuai ketentuan Pasal 23 Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.

Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur akan membentuk badan bersama untuk memastikan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional.

Asosiasi akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dalam pelaksanaan Perdasus Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.

Balai Karantina akan mengawasi pemasukan produk dari luar daerah guna mendukung penyerapan pangan lokal dan melindungi peternak di Papua Tengah. **