Ia mengatakan, enam mahasiswa yang ditempatkan di dinas tersebut merupakan bagian dari mahasiswa yang sedang menjalani praktik lapangan, sementara mahasiswa lainnya ditempatkan di pabrik sagu agar memperoleh pengalaman yang berbeda.

Menurutnya, pola magang ini dirancang agar mahasiswa memahami seluruh rantai usaha pertanian, mulai dari proses produksi hingga pemasaran.

“Universitas Timika memiliki MoU yang setiap tahun melepas mahasiswa selama satu setengah bulan untuk belajar praktik di sana. Mereka diajarkan konsep pertanian dari hulu sampai hilir, mulai dari pengolahan lahan, proses budidaya, panen hingga membawa hasil pertanian ke pasar. Di sana mereka juga belajar membangun mental berwirausaha,” jelasnya.

Kalfin berharap pengalaman praktik tersebut dapat menjadi bekal bagi mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, setelah selesai kuliah mereka bisa terjun ke masyarakat dan keluarga mereka, menjadi pribadi yang mandiri serta menjadi penyuluh bagi masyarakat tani di kampung-kampung. Dengan begitu produktivitas hasil pertanian dapat meningkat dan menjadi lebih unggul,” katanya.

Ia juga berharap semakin banyak generasi muda Papua yang termotivasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi, khususnya di bidang agribisnis.

“Kami ingin bisa dikembangkan lagi supaya anak-anak Papua lainnya melihat bahwa kuliah itu penting. Mereka bisa termotivasi untuk memahami teknologi pertanian dan membangun konsep wirausaha yang mandiri,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.