Dua Hari Sosialisasi kepada Pelaku Usaha, Pekan Depan Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Liar
Timika,papuaglobalnews.com – Selama dua hari, Senin dan Selasa, 8-9 Juni 2026, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Mimika telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi langsung sejumlah tempat jualan barang, pakaian dan buah di pinggir Jalan Budi Utomo.
Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan Bupati Mimika Johannes Rettob yang menyoroti banyaknya lapak liar yang dibangun warga untuk berjualan di pinggir jalan dalam Kota Timika memicu terjadinya kemacetan pada apel pagi di halaman Pusat Pemerintahan pada Senin 8 Juni 2026.
Hal ini disampaikan oleh Yulius Koga, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika di ruang kerjanya, Rabu 10 Juni 2026.
Setelah dua hari pemilik usaha mendapat sosialisasi, Koga mengakui sesuai pemantuan di lapangan sekitar depan BRI samping PT Otomona Jalan Budi Utomo yang selalu terjadi kemacetan kini sudah terurai. Para penjual pakaian yang selama ini menggunakan area parkir untuk memajang jualan sudah dibersihkan dan kembali jualan di dalam bagunan Ruko.
“Jadi selama dua hari kemarin kami mulai sosialisasi dari Bundaran Timika Indah. Kami keliling sampai Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso hingga Pasar Lama dan Jalan Ahmad Yani,” kata Koga.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika itu memastikan setelah dua hari sosialisasi kepada pelaku usaha diberikan waktu selama seminggu untuk mereka membongkar sendiri bangunan-bangunan liar maupun sambungan atap seng.
Ia memastikan dalam rentan waktu ini pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan penertiban pada Selasa 16 Juni 2026 kepada Pemerintah Distrik Mimika Baru, Kelurahan setempat, Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Mimika Baru untuk sama-sama turun di lapangan menjalankan penertiban. Bangunan-bangunan liar yang ditemukan belum dibongkar oleh pemiliknya akan langsung ditertibkan oleh tim gabungan.

















