Selain itu, akses air minum, drainase lingkungan, hingga program pengembangan Koperasi dan UMKM juga diklaim menunjukkan hasil positif.

Emanuel juga melaporkan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tetap difokuskan pada pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah mengakui realisasi belanja modal, khususnya pembangunan jalan dan jembatan belum mencapai target.

Ia beralasan itu dipengaruhi dinamika transisi pemerintahan, proses pengadaan barang dan jasa, kondisi geografis, serta keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mempercepat proses pengadaan sejak awal tahun anggaran, memperkuat pengawasan internal, menata aset daerah, serta memprioritaskan program pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, peningkatan pelayanan dasar, dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir maupun pedalaman.

Sementara Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau menegaskan LKPJ dan Ranperda PP-APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pembahasan dua dokumen tersebut bukan untuk mencari kekurangan pemerintah, melainkan memastikan setiap anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika.

“Evaluasi yang akan kita lakukan merupakan bentuk sinergi DPRK dan kepala daerah agar setiap rupiah uang rakyat dikelola tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat di Bumi Amungme dan Kamoro,” katanya.

Pembahasan akan berlanjut dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Mimika pada Rabu 29 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.