DPMPTSP Mimika Terbitkan 1.179 Perizinan dan Nonperizinan Selama Triwulan I Tahun 2026
Pada sektor kesehatan, DPMPTSP juga menerbitkan berbagai izin tenaga kesehatan. Di antaranya Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebanyak 50 izin, Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) sebanyak 26 izin, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebanyak 22 izin, Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) sebanyak 21 izin, dan Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (SIPDS) sebanyak 21 izin.
Sementara untuk sektor tata ruang dan lingkungan, DPMPTSP menerbitkan 16 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), enam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tiga izin lingkungan UKL-UPL, serta satu surat rekomendasi antar pulau.
Pada sektor perhubungan dan kelautan, tercatat delapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), delapan Surat Izin Tanda Daftar Kapal (TDK/BPKP), serta enam izin reklame yang diterbitkan selama periode tersebut.
Data DPMPTSP juga menunjukkan masih terdapat sejumlah jenis izin yang belum diajukan atau belum diterbitkan selama triwulan pertama 2026, seperti izin toko obat, izin toko alat kesehatan, izin operasional puskesmas, izin praktik psikologi, izin laboratorium, hingga izin tanda daftar industri dan tanda daftar gudang.
Marselino menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan terpadu dan digitalisasi perizinan berbasis OSS-RBA. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mempercepat proses pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan data tersebut, Marselino mengakui usaha dan layanan kesehatan masih menjadi penyumbang terbesar dalam permohonan perizinan yang diproses oleh DPMPTSP Mimika sepanjang Januari hingga Maret 2026. **



