Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika Papua Tengah mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.179 dokumen perizinan dan nonperizinan selama periode Januari hingga Maret 2026.

Data tersebut tertuang dalam Rekap Jumlah Perizinan dan Nonperizinan Per Bulan Januari–31 Maret Tahun 2026 yang dikeluarkan dan ditandatangani Marselino Mameyao, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika pada April 2026.

Marselino kepada papuaglobalnews.com pada Senin 22 Juni 2026 menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi tersebut, jumlah perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan pada Januari mencapai 329 dokumen, Februari sebanyak 464 dokumen, dan Maret sebanyak 386 dokumen. Secara keseluruhan terdapat 1.179 dokumen yang telah diproses dan diterbitkan selama triwulan pertama tahun ini.

Marselino mengatakan capaian tersebut menunjukkan tingginya aktivitas pelayanan perizinan kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Mimika.

Dari seluruh jenis layanan yang tersedia, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menjadi layanan yang paling banyak diterbitkan dengan total 572 dokumen.

Rinciannya, Januari sebanyak 128 NIB, Februari 208 NIB, dan Maret 236 NIB.

Selain NIB, beberapa jenis izin yang juga cukup banyak diterbitkan antara lain Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebanyak 133 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 144 izin, serta Surat Izin Kerja Perawat (SIKP/SIPPI) sebanyak 88 izin.

Pada sektor kesehatan, DPMPTSP juga menerbitkan berbagai izin tenaga kesehatan. Di antaranya Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebanyak 50 izin, Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) sebanyak 26 izin, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebanyak 22 izin, Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) sebanyak 21 izin, dan Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (SIPDS) sebanyak 21 izin.

Sementara untuk sektor tata ruang dan lingkungan, DPMPTSP menerbitkan 16 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), enam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tiga izin lingkungan UKL-UPL, serta satu surat rekomendasi antar pulau.

Pada sektor perhubungan dan kelautan, tercatat delapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), delapan Surat Izin Tanda Daftar Kapal (TDK/BPKP), serta enam izin reklame yang diterbitkan selama periode tersebut.

Data DPMPTSP juga menunjukkan masih terdapat sejumlah jenis izin yang belum diajukan atau belum diterbitkan selama triwulan pertama 2026, seperti izin toko obat, izin toko alat kesehatan, izin operasional puskesmas, izin praktik psikologi, izin laboratorium, hingga izin tanda daftar industri dan tanda daftar gudang.

Marselino menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan terpadu dan digitalisasi perizinan berbasis OSS-RBA. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mempercepat proses pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Mimika.

Berdasarkan data tersebut, Marselino mengakui usaha dan layanan kesehatan masih menjadi penyumbang terbesar dalam permohonan perizinan yang diproses oleh DPMPTSP Mimika sepanjang Januari hingga Maret 2026. **