Dinkes Papua Tengah Keluarkan Imbauan Kewaspadaan Dini Penyakit Super Flu
Dinkes Papua Tengah menyebut surat edaran diterbitkan dengan tujuan untuk:
Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu.
Mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan di wilayah Papua Tengah.
Dalam surat tersebut, Dr. Agus mengimbau masyarakat, fasilitas kesehatan, dan pihak terkait untuk:
Mengikuti perkembangan resmi informasi Super Flu dari Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Menjaga kesehatan diri melalui: a. Penerapan PHBS
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Menggunakan masker jika mengalami gejala gangguan pernapasan.
- Menghindari kontak dekat dengan individu yang mengalami demam, batuk, atau sesak napas.
Ia juga menganjurkan agar menunda perjalanan tidak mendesak ke wilayah yang mengalami peningkatan kasus Super Flu serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang dari wilayah tersebut.
Mengikuti arahan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan terkait pencegahan penularan.
Sementara bagi masyarakat bergejala agar:
- Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
- Melakukan isolasi mandiri.
- Melaporkan kondisi kepada Puskesmas, RS, atau Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu kepada fasilitas layanan kesehatan diminta:
- Meningkatkan deteksi dini dan surveilans.
- Menyediakan fasilitas pencegahan infeksi.
- Melaporkan setiap temuan kasus suspek Super Flu secara berjenjang.
Agus juga menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus, dan respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















