Nabire,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran penyakit Super Flu di wilayah Papua Tengah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah Dr. Agus, M.Kes, CH, Med.CH.t dengan Nomor: 400.7/006.01/DKP2KB tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Super Flu merupakan penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. Melalui edaran tersebut, Dinkes Papua Tengah mengimbau seluruh pemangku kepentingan kesehatan serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah pencegahan.

Dasar Hukum Surat Edaran

Penerbitan surat edaran mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Dinkes Papua Tengah menyebut surat edaran diterbitkan dengan tujuan untuk:

Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu.

Mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan di wilayah Papua Tengah.

Dalam surat tersebut, Dr. Agus mengimbau masyarakat, fasilitas kesehatan, dan pihak terkait untuk:

Mengikuti perkembangan resmi informasi Super Flu dari Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Menjaga kesehatan diri melalui: a. Penerapan PHBS

  1. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  2. Menggunakan masker jika mengalami gejala gangguan pernapasan.
  3. Menghindari kontak dekat dengan individu yang mengalami demam, batuk, atau sesak napas.

Ia juga menganjurkan agar menunda perjalanan tidak mendesak ke wilayah yang mengalami peningkatan kasus Super Flu serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang dari wilayah tersebut.

Mengikuti arahan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan terkait pencegahan penularan.

Sementara bagi masyarakat bergejala agar:

  1. Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
  2. Melakukan isolasi mandiri.
  3. Melaporkan kondisi kepada Puskesmas, RS, atau Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu kepada fasilitas layanan kesehatan diminta:

  1. Meningkatkan deteksi dini dan surveilans.
  2. Menyediakan fasilitas pencegahan infeksi.
  3. Melaporkan setiap temuan kasus suspek Super Flu secara berjenjang.

Agus juga menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus, dan respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. **