Oleh : Laurens Minipko

 

DI SEBUAH kampung di Merauke (di atas tanah terdampak Proyek Strategi Nasional), berdiri papan sederhana bertuliskan: “STOP DATANG MERAYU DUSUN ADAT MARGA KWIPALO.” Tidak ada logo, tidak ada stempel, tidak ada tanda tangan pejabat. Namun secara antropologis, papan ini adalah teks politik paling jujur yang bisa kita baca hari ini.

Dalam antropologi klasik, Clifford Geertz menyebut kebudayaan sebagai webs of meaning: jaring makna yang ditenun manusia untuk memberi arti pada hidupnya. Papan ini adalah simpul makna: kelelahan kolektif, dan martabat adat ke dalam satu kalimat singkat.

Pengalaman Tubuh

Tulisan ini tidak lahir dari ruang rapat. Ia lahir dari pengalaman tubuh: didatangi berulang-ulang, dibujuk berkali-kali, ditekan dengan seragam, dan diposisikan sebagai pihak yang harus diyakinkan, bukan pihak yang berdaulat menentukan.

Dalam bahasa James Scott, ini adalah bentuk everyday resistance: perlawanan sunyi kaum lemah. Ketika suara resmi tidak didengar, maka papan kayu  menjadi medium. Ketika musyawarah tidak setara, maka larangan simbolik ditegakkan. Ini bukan kekerasan, melainkan upaya mempertahankan batas moral.

 Tanah Bukan Lahan: Perbedaan Ontologi

Antropologi tanah mengajarkan satu hal penting: bagi masyarakat adat, tanah bukan “resource” melainkan “relation”. Paul Bohannan menyebutnya: Land is not a thing, but a relationship.” Senada dengannya, Arturo Escobar membahasakan tanah sebagai “territories are not just spaces of production, but spaces of life’. Dalam kaca mata tersebut, tanah adalah silsilah, identitas, dan basis etika.

Oleh karena itu, kalimat “STOP DATANG MERAYU” sejatinya bukan anti-dialog, melainkan penolakan terhadap dialog yang timpang. Yang ditolak bukan komunikasi, tetapi bujukan sepihak: dialog yang sudah mengandaikan hasil.

Di titik inilah papan itu berbicara keras: “keputusan adat sudah diambil, hormatilah ia.”

Pernyataan Uskup dan Logika Pembangunan Kemanusiaan

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.