Ia menyebutkan dari 26 Puskesmas yang ada terdapat lima Puskesmas wilayah pegunungan berdasarkan hasil survey petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) sudah tidak ditemukan nyamuk malaria.

Meskipun demikian, Imelda memastikan warga pegunungan di lima Puskesmas tetap mendapatkan jatah kelambu mengingat sering melakukan perjalanan ke Kota Timika. Lima Puskesmas itu yakni Puskesmas Arwanop, Jila, Hoeya, Tsinga dan Alama.

“Warga pegunungan yang terkena malaria berdasarkan data bahwa baru naik dari Timika. Mereka selama di Timika sudah ada plasmodium malaria dalam tubuh, karena digigit nyamuk malaria. Sekembali di kampung mereka sakit. Karena untuk di gunung dari sisi suhu dan kelembapan yang tinggi tidak mendukung untuk nyamuk berkembang biak,” ujarnya.

Ia berharap kelambu yang sudah dibagikan oleh petugas Puskesmas warga dapat menggunakan pada saat tidur siang maupun malam hari. Tujuannya, agar terhindar dari gigitan nyamuk malaria bukan untuk menutupi pohon cabai, tomat, dijadikan pohon natal dan jaring ikan di laut.

Dikatakan, pola pengendalian malaria saat ini sesungguhnya sangat mudah dilakukan masyarakat, dengan taat menggunakan kelambu sebagai media pelindung dari gigitannya.

Warga juga dianjurkan, kurangi keluar rumah di malam hari, kurangi duduk ngerumpi di luar rumah, pakailah pakaian yang menutupi seluruh tubuh jika berada di luar rumah. Tips lainnya, memasang kawat di ventilasi rumah dan gunakan lation anti nyamuk. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.