Ia berharap usulan tersebut dapat dimasukkan dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat tentang penetapan jaringan trayek angkutan jalan perintis pada tahun 2027.

Sementara itu, saat melakukan pertemuan di Kantor DAMRI Timika, General Manager DAMRI Mimika, Markus Randanan, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 layanan DAMRI sudah diperpanjang dari sebelumnya kilometer 210 menjadi kilometer 240. Untuk tahun 2027 mendatang, rencananya trayek akan diperluas hingga Kali Putih setelah dilakukan survei dan pengusulan ke BPTD.

Gobai menilai pembukaan trayek tersebut memiliki prospek besar ke depan, karena akses jalan darat dari Timika menuju Kabupaten Deiyai diperkirakan akan segera terhubung.

“Jika jalan ini terhubung, maka akan terbuka akses transportasi darat dari Timika menuju Deiyai hingga Nabire. Ini menjadi peluang bagi pengembangan trayek perintis di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sepanjang ruas jalan dari Iwaka menuju Kiura hingga Deiyai agar tidak menjual tanah mereka kepada pihak manapun.

Menurut Gobai, wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lumbung pangan lokal yang dapat menyuplai kebutuhan pangan seperti ubi, sagu, keladi, cabai, tomat, sayuran, dan buah-buahan ke Kota Timika maupun ke wilayah Deiyai.

Selain itu kepada masyarakat diminta untuk menjaga keamanan terhadap kendaraan yang nantinya beroperasi di wilayah tersebut agar sopir dalam menjalankan tugas pelayanan merasa aman dan nyaman. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.