Timika,papuaglobalnews.com – Masyarakat yang tinggal di kampung-kampung di wilayah pedalaman Papua dinilai masih membutuhkan dukungan sarana transportasi agar dapat mengakses pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, serta memasarkan hasil pertanian mereka.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan kehadiran transportasi darat sangat penting bagi masyarakat di daerah yang sudah memiliki akses jalan. Sementara itu, bagi masyarakat di wilayah pesisir dan hilir sungai diperlukan transportasi laut atau air, dan bagi wilayah yang belum memiliki akses jalan darat dibutuhkan transportasi udara.

Menurut Gobai, guna mengawal aspirasi masyarakat terkait kebutuhan transportasi tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Papua.

“Kami meminta agar pelayanan transportasi DAMRI dapat menjangkau hingga Kali Putih, sehingga masyarakat asli yang berada di wilayah 3T pada ruas jalan Timika-Kiura hingga Deiyai bisa terlayani,” ujar Gobai dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, di sepanjang ruas jalan tersebut terdapat masyarakat dari Suku Kamoro, Mee, dan Moni yang tinggal di wilayah kilometer 120 hingga kilometer 142. Wilayah itu menurutnya memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan.

Namun hingga kini, masyarakat setempat masih kesulitan menjangkau Kota Timika karena belum tersedia transportasi umum. Selama ini, akses transportasi hanya mengandalkan kendaraan pribadi maupun kendaraan milik pejabat.

“Padahal masyarakat sangat membutuhkan transportasi umum untuk membawa hasil pertanian mereka seperti ubi, sagu, keladi, serta sayur-sayuran untuk dijual ke pasar di kota,” katanya.

Gobai mengatakan trayek yang diusulkan adalah dari Kali Putih di kawasan hulu Kokonao, Kabupaten Mimika hingga ke Kota Timika, sekitar kilometer 142 ruas jalan Timika-Kiura.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.