“Pemerintah harus fokus dulu benahi struktur adat, baru berpikir investasi. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Pemkab Mimika dinilai perlu berinvestasi pada reorganisasi LEMASA, LEMASKO dan DAD Mimika, termasuk menyelesaikan sengketa tapal batas seperti di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, yang masih menggantung. Hanya dengan struktur adat yang utuh, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap kontrak investasi benar-benar mewakili suara tuan tanah ulayat.

  1. Amungme–Kamoro Harus Bersatu: Bukan Kucing-Kucingan Elit-Oligarki

DAD juga menyoroti dinamika internal masyarakat adat Amungme–Kamoro yang diwarnai pergantian kepemimpinan relatif cepat di LEMASA—dari Yan Onawame (2007), Yunus Omabak, Karel Kum (2024), hingga Menuel John Magal (Agustus 2024)—serta munculnya lembaga alternatif seperti Masyarakat Adat Independen (MAI) yang dipelopori Ronny Nakiaya. Dana kemitraan 1% PTFI yang dikelola YPMAK eks-LPMAK, rata-rata Rp800 miliar per tahun, telah memunculkan elit-elit baru yang kerap mewakili kepentingan sendiri alih-alih kepentingan kolektif adat.

“Kelompok Amungme-Kamoro harus satu dulu baru duduk bicara. Tidak bisa main kucing-kucingan karena kepentingan elit-elit lokal bersama oligarki yang semata mementingkan kepentingan kapitalis,” kata Oniyoma.

DAD menyebut kondisi ini sebagai akar dari kekacauan yang membuat suara adat mudah diredupkan oleh kepentingan modal. Tanpa pemulihan kesatuan internal, Oniyoma menilai setiap perundingan dengan PTFI maupun pemerintah akan lahir dari posisi tawar yang lemah dan terpecah. 

  1. Pemanfaatan Tailing Harus Libatkan Masyarakat Adat

Terkait skema pemanfaatan tailing termasuk pengiriman ke Papua Selatan, hilirisasi menjadi beton precast, aspal filler, dan conblock, DAD menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar objek informasi, melainkan subjek pemilik ulayat. Karena masyarakat adat saat ini belum bersatu, maka kerangka investasi harus terlebih dahulu memperkuat hak-hak masyarakat adat, bukan sebaliknya memanfaatkan fragmentasi untuk mempercepat kontrak.

Penguatan ini mencakup pengakuan formal terhadap LEMASA dan LEMASKO, penegakan Pasal 5 ayat (5) MoU 2000, serta jaminan pembagian manfaat yang adil seperti dikehendaki Pj Sekda Abraham.

DAD mengingatkan bahwa pemanfaatan tailing yang mengabaikan penguatan hak adat hanya akan memindahkan pola ekstraksi dari lingkungan ke struktur sosial dan menambah luka tanpa menutup yang lama.

Tantangan, Suara Beragam, dan Risiko Waktu

Posisi DAD Mimika tidak lepas dari tantangan. PTFI melalui laporan Roadmap Manajemen Tailing 2019–2024 menyatakan bahwa seluruh komitmen pengelolaan tailing telah terpenuhi dan ModADA dianggap terkendali sesuai Kepmen LH No. 431/2008. Di sisi masyarakat adat sendiri, suara tidak tunggal: tokoh seperti Hans Magal dan Yunus Omabak pernah menyatakan PTFI tetap perlu beroperasi demi lapangan kerja OAP, sementara Menuel John Magal dan MAI mengambil posisi kritis. Ada pula tekanan waktu—endapan tailing terus bertambah sekitar 240.000 ton per hari dan ujung endapan awal 2025 sudah berada di Jerimami, Distrik Mimika Timur Jauh, 20 km dari Laut Aru, sehingga menunggu konferensi masyarakat adat memiliki risiko lambatnya keputusan teknis.

Namun, DAD menilai bahwa kelambatan legitim jauh lebih murah dibandingkan kebijakan yang lahir tanpa persetujuan tuan tanah. Sejarah Mimika mencatat bahwa kontrak yang lahir tanpa persetujuan adat—termasuk gugatan Amungme terhadap Freeport senilai AS$30 miliar—berujung pada sengketa jangka panjang yang justru menghambat investasi itu sendiri.

Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

DAD Mimika menempatkan konferensi masyarakat adat Amungme–Kamoro sebagai pintu masuk tunggal bagi seluruh kebijakan tailing dan pengakuan wilayah adat Meepago–Bomborai. Kebijakan apa pun termasuk review masterplan, kajian sosial budaya BRIDA–Uncen, kerja sama PT MAS, dan skema pengangkutan ke Merauke, yang diputuskan tanpa persetujuan konferensi akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat hukum adat dan rawan memicu konflik struktural jangka panjang.

Implikasinya, Pj Sekda Abraham, BRIDA Mimika, Uncen, PTFI dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu memfasilitasi konferensi tersebut sebagai prasyarat, bukan sekadar pelengkap.

Investasi pemanfaatan tailing baru dapat berjalan berkelanjutan ketika hak masyarakat adat terlebih dahulu diperkuat, bukan ketika masyarakat adat sedang terbelah. Urutan ini bukan sekadar tuntutan politik, melainkan syarat minimum agar Mimika tidak sekali lagi menjadi lahan ekstraksi yang melahirkan lebih banyak luka daripada manfaat. **